AH Ari B
Pelaku Curanmor Ditangkap Saat Curi Pompa Air
Penajam, helloborneo.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, berhasil menyita enam unit sepeda motor hasil curian sekaligus menangkap seorang pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) bernama Edi Sofyan (36) warga Kelurahan Sotek, Kecamatan Penajam.
“Edy Sofyan yang lebih dikenal Agus atau Tato itu, diringkus polisi di wilayah Kelurahan Muan, Kecamatan Penajam, Sabtu (5/9) sekira pukul 02.00 Wita, dan amankan enam unit sepeda motor hasil curian” jelas Kapolsek Penajam, Ajun Komisaris Soleh, ketika ditemui di Penajam, Minggu.
Penangkapan Edy Sofyan tersebut, lanjutnya, pada saat tersangka hendak mencuri mesin pompa air (alkon) milik warga setempat, bersama warga, polisi melakukan pengepungan sebelum akhirnya tersangka tertangkap.
Setelah melakukan pemeriksaan, termasuk memeriksa sepeda motor serta surat kendaraan, ternayata Edy Sofyan tidak bisa menunjukkan STNK (surat tanda nomor kendaraan) sebagai bukti kepemilikan kendaraan bermotor roda dua yang dikendarainya.
“Tersangka beserta barang bukti sepeda motor langsung kami bawa ke Mapolsek Penajam, karena sepeda motor yang dikendarai tersangka itu masuk dalam daftar sepeda motor hilang,” kata Soleh.
Berdasarkan laporan kehilangan sepeda motor oleh warga , kata Soleh, petugas melakukan penyelidikan lebih lanjut dan tersangka mengaku sering melakukan pencurian sepeda motor didua wilayah berbeda, yakni di Kelurahan Sotek dan Petung.
Dari penyelidikan sementara, menurutnya, polisi berhasil mengamankan enam unit sepeda motor curian, yang disita polisi dari tangan pembeli di Desa Tajur, Kecamatan Long Ikis, Kabupaten Paser. Dan ketika menjual barang curian itu Edy Sofyan mengatakan sepeda motor tersebut merupakan hasil sitaan polisi.
“Dari pengakuan tersangka kami langsung meluncur ke Desa Tajur untuk mengamankan barang bukti dari tangan pembeli dan pada Minggu (6/9) pagi sekitar pukul 03.00 Wita barang bukti sudah kami amankan di Mapolsek Penajam,” jelas Soleh.
“Edy Sofyan juga menjual sepeda motor itu seharga Rp600 ribu hingga Rp900 ribu per unit, dan mengaku kepada pembeli, sepeda motor yang dijual itu yang telah diputihkan oleh pihak kepolisian,” ungkapnya.
Polsek Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, tambahnya, terus melakukan pengembangan terhadap kasus curanmor tersebut untuk mencari keberadaan pelaku yang masih buron, karena diketahui tersangka dalam melakukan aksinya dibantu oleh beberapa rekannya
“Atas perbuatannya itu Edi Sofyan dijerat pasal 363 dengan KUHP demgan hukuman pidana penjara di atas lima tahun,” katanya. (bp/*rol)