Layanan KTP Elektronik di Penajam Kembali Terhambat

AH Ari B

 

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Penajam Paser Utara, Suyanto (AH Ari B - Hello Borneo)

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Penajam Paser Utara, Suyanto (AH Ari B – Hello Borneo)

Penajam helloborneo.com – Pelayanan kartu tanda penduduk (KTP) elektronik, kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Suyanto, kembali terhambat tidak bisa mengirim data ke pusat akibat Dirjen Administrasi dan Kependudukan (Aminduk) memutus kontrak kerja penyedia jaringan internet untuk proses pembuatan KTP elektronik tersebut.

“Sebelumnya sejak Juni 2015 lalu layanan pencetakan KTP elektronik kami hentikan sementara karena kehabisan blanko dan setelah mendapatkan blanko KTP elektronik, Dirjen Aminduk memutus kontrak kerja penyedia jaringan ienternet, jadi kami tidak bisa mengirim data ke pusat,” ungkap Suyanto, di Penajam, Senin.

Dirjen Aminduk melakukan pemutusan kontrak kerja penyedia jaringan internet sebagai komunikasi sistem input data perekaman, menurutnya, pata tanggal 25 Agustus 215 sehingga proses pencetakan KTP elektronik di masing-masing kabupaten/kota kembali harus dihentikan sementara sampai ada kontrak kerja degan penyedia jaringan internet yang baru.

“Kami tidak mengetahui sampai kapan penghentian sementara pencetakan KTP elektronik akan berlangsung, kami menunggu informasi dar Dirjen Aminduk,” ujar Suyanto.

“Peralihan penyedia jaringan internet untuk proses pengurusan KTP elektronik itu kami harap dapat segera dilakukan karena jumlah pemohon KTP elektronik terus bertambah,” katanya.

Sejak Disdukcapil Kabupaten Penajam Paser Utara, Juni 2015 karena kehabisan blanko KTP elektronik kata Suyanto, sampai saat ini ada sekitar 3.000 pemohon menunggu pencetakan KTP elektronik dan setiap hari jumlah warga yang mengurus KTP elektronik semakin bertambah.

“Pemohon KTP elektronik yang sudah melakukan rekam data untuk sementara kami beri surat keterangan sebagai pengganti KTP elektronik,” jelasnya.

Kabupaten Penajam Paser Utara, tambah Suyanto, mendapatkan blanko KTP elektronik dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebanyak 7.298 keping, namun demikian pencetakan KTP elelktronik belum dapat dilakukan menunggu sampai jaringan internet berfungsi kembali. (bp/*esa)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.