Bagus Purwa
Penajam helloborneo.com – Pembatalan lelang paket proyek “multiyeras” atau proyek tahun jamak peningkatan jalan Masjid Al’Ula Nenang – Ingkur oleh Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, akan dilaporkan DPC Gerakan Pemuda Asli Kalimantan dan DPC Laskar Anti Korupsi Indonesia setempat ke Kepolisian Daerah (Polda) Kaltim.
Ketua Dewan Pimpinan Cababg Laskar Anti Korupsi Indonesia (DPC LAKI) Penajam Paser Utara, Hendri Sutrisno di Penajam, Selasa menegaskan, akan melaporkan pembatalan lelang paket proyek tahun jamak peningkatan jalan Masjid Al’Ula Nenang – Ingkur senilai Rp75 miliar dengan kode lelang 1560264 ke Polda Kaltim karena diduga ada indikasi persekongkolan.
“Setelah melakukan investigasi pada proses pembatalan lelang paket proyek “multiyears” itu, kami menemukan indikasi koorporasi atau persekongkolan jahat atau rekayasa sistemik yang mengarah kepada tindak pidana KKN (korupsi, kolusi dan nepeotisme), temuan tersebut akan kami laporkan ke Polda Kaltim,” jelasnya.
Dalam surat kuasa KPA kuasa pengguna anggaran) Kabid Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum Nomor 620/174/DPU-BM/2015 tertanggal 21 Agustus 2015, penarikan berkas atau dokumen lelang paket proyek “multiyeras” tersebut dikarenakan adanya perubahan desain.
Padahal tahapan paket lelang peningkatan jalan Masjid Al’Ula Nenang – Ingkur tersebut, menurut Hendri Sutrisno, telah memasuki tahap evaluasi dokumen, dimana Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaaan (Pokja ULP) Kabupaten Penajam Paser Utara sudah melakukan setengah tahapan proses pelelangan.
Seharusnya tahap selanjutnya, kata dia, adalah pembuktian kualifikasi dengan mengundang perusahaan penyedia barang/jasa yang memenuhi kualifikasi untuk membuktikan dokumen persyaratan lelang yeng telah diunggah atau di “upload”.
Dalam peraturan pengadaan barang dan jasa dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 dan Pepres Nomor 70 Tahun 2012 tidak mengatur pembatalan lelang terhadap proses lelang yang sedang berjalan.
“Pada Pepres itu hanya menyebutkan pemilihan atau pelelangan gagal ada pada pasal 83, artinya gagal pengertiannya berbeda dengan penegertian batal,” ujar Hendri Sutrisno.
“Kami juga menemukan dugaan tanda tangan pada surat kuasa penarikan berkas atau dokumen lelang paket proyek “multiyeras” tertanggal 21 Agustus 2015 atas nama KPA atau Kabid Kabid Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum itu palsu,” jelasnya.
Selain itu pembatalan lelang paket proyek tahun jamak peningkatan jalan Masjid Al’Ula Nenang – Ingkur pada tanggal 21 Agustus 2015 olah Pokja ULP terebut, tambah Hendri Sutrisno, tidak disertai berita acara pembatalan lelang yang ditandatangani koordinator dan anggota pokja. (bp/*esa)