Rapal JKN
Diduga Selain Pengguna Juga Pengedar
Tana Paser, helloborneo.com – Peredaran narkoba di Kabupaten Paser kian marak, terbukti Rabu (9/9) malam, sekira pukul 23.30 Wita, jajaran Resnarkoba Polres Paser kembali mengamankan 3 tersangka. Diantarannya Deddy Setiawan (27) dan sepasang sejoli Idrus Siregar (35), Mira Oktavia Risma alias Risma (28), yang digerebek di kawasan Jalan Amas, Gang Sidah, Desa Jone, Kecamatan Tana Grogot.
Kapolres Paser AKBP Anggie Yuliyanto Putro melalui, Kasat Resnarkoba Polres Paser AKP Ahmad Tonangi yang dikonfirmasi mengatakan, setelah menerima informasi dari masyarakat timnya langsung bergerak melakukan pengerebekan di kontrakan tersangka. Dimana sebelumnya pihaknya telah melakukan pengintaian selama 3 hari kepada pasangan sejoili tersebut, beserta rekannya yang sudah lama menjad target operasi (TO). Pasalnya selain penguna diduga pasangan tersebut juga merupakan pengedar narkoba.
“Sementara ini ketiga pelaku sedang menjalani pemeriksaan, namun dalam pengrebekan ketiga tersangka tidak melakukan perlawanan. Karena sudah tertangkap basah sedang asik mengunakan narkoba jenis sabu-sabu dan pil ekstasi” ujarnya.
Lanjut Ahmad Tonangi, dari hasil pengrebekan yang pihaknya lakukan. Berhasil mengamankan sejumlah 10 paket Sabu-sabu dari harga Rp150 ribu, hingga Rp250 ribu, 2 buah pil ekstasi, 1 timbangan digital, 1 buah alat bong dan korek gas, dua buku hasil transaksi, 2 buah Hp untuk transaksi, 1 unit mobil dan sejumlah uang tunai sebesar Rp8,9 juta.
“Sementara ketiga pelaku masih berkelitmengaku kalau mereka hanya sebatas pengguna saja, namun kami tetap berupaya melakukan penyidikan dan pemeriksaan ini sampai selesai. Pasalnya, kami masih mencurigai adanya bandar utama di balik ketiga pelaku ini,” jelas Ahmad Tonangi. (rol)