AH Ari B
Puluhan Honorer Datangi Bupati Yusran Aspar
Penajam helloborneo.com – Polemik terkait kepastian pengangkatan tenaga honorer kategori dua Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, yang telah dinyatakan lulus tes calon pegawai negeri sipil 2013 masih berlanjut karena sampai sekarang belum ada kejelasan dari pemerintah setempat.
Puluhan tenaga honorer K2 yang telah dinyatakan lulus res CPNS 2013, kembali mendatangi Bupati Penajam Paser Utara, Yusran Aspar untuk meminta kejelasan kejelasan terkait pengangkatan sebagai PNS (pegawai negeri sipil).
Menurut para tenaga honorer K2 tersebut, sampai sekarang belum ada kejelasan terkait status mereka sebegai peserta yang telah mengkuti tes CPNS dan dinyatakan lulus, namun sejauh ini belum mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIK) dan surat keputusan sebagai PNS.
“Saya minta masing-masing peserta tes CPNS yang dinyatakan lulus dari jalur honorer K2 itu, membuat surat pernyataan secara tertulis kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN),” kata Bupati Penajam Paser Utara, Yusran Aspar di Penajam, Jumat.
Menurut bupati, surat pernyataan secara tertulis tersebut akan dipergunakan sebagai bukti dan bentuk pertanggungjawaban kepada BKN, jika dikemudian hari terjadi permasalahan terhadap pengangkatan tenaga honorer K2 yang dinyatakan lulus CPNS 2013 tersebut.
Sementara Pelaksana tugas Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Penajam Paser Utara, Alimuddin menegaskan, BKD tidak akan mengakomodir sejumlah tenaga honorer K2 yang dinyatakan lulus tes CPNS 2013 karena terindikasi bermasalah.
“Kami tidak akan akomodir sejumlah berkas honorer K2 karena terindikasi bermasalah sampai permasalahan itu terselesaikan,” katanya. BKD Kabupaten Penajam Paser Utara, menurut Alimuddin, telah menemukan adanya indikasi kecurangan sejumlah tenaga honorer K2 yang telah dinyatakan lulus CPNS 2013 tersebut tidak memenuhi persyaratan masa kerja.
BKD Kabupaten Penajam Paser Utara mensinyalir dari 68 tenaga honorer yang telah dinyatakan lulus tes CPNS 2013 tersebut, 21 orang diantaranya tidak memenuhi persyaratan administrasi terkait masa kerja maksimal bekerja mulai 2015. (bp/*rol)