Rapal JKN
Terancam Hukuman Mati
Tana Paser, helloborneo.com – Kasus pembunuhan Yuni Rahayu (20), warga asal Semuntai, Long Ikis, yang ditemukan meningal secara tragis dengan di ikat tali dan dibuang ke parit. Mulai memperlihatkan titik terang. Pasalnya Tim gabungan dari Reskrim Polres Paser dan Polsek Kuaro berhasil menciduk tersangka yang mencoba melarikan diri ke Balikpapan.
Kapolres Paser AKBP Anggie Yuliyanto Putro melalui, Kasat Reskrim Polres Paser AKP Aldi Alfa Faroqi yang dikonfirmasi mengatakan, setelah melakukan koordinasi dengan Polres Penajam Paser Utara dan Balikpapan, untuk melacak tersangka.
Sekitar pukul 11.00 Wita, di kawasan Kara Joang, Balikpapan, kilometer 17. Tersangka Muhdi alias Ompong (25) yang merupakan matan pacar dari korban, berhasil diciduk di rumah temannya.
“Jadi setelah mendapatkan kabar ciri-ciri tersangka, kami langsung melakukan koordinasi dengan Polres PPU dan Balikpapan untuk memperkecil ruang gerak pelaku. Alhasil setelah ditemukan kami langsung melakukan pengerebekan di rumah teman tersangka,” papar Aldi.
Dan untuk saat ini Aldi mengutarakan, kalau pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku. Terkait motif yang dilakukan atas pembunuhan yang dilakukan secara sadis tersebut.
“Sementara ini masih dalam pemeriksaan, untuk jelasnya besok (hari ini, Red) namun bila terbukti pelaku terancam hukuman mati. Pasalnya selain terkena Pasal 340, pelaku juga terkena pasal berlapis 365 dan 338,” tandasnya. (rol)