Jumansyah Tidak Tenang Setelah Membunuh Sang Istri

AH Ari B

 

Penajam, helloborneo.com – Jumansyah (26) warga RT 15 Kelurahan Sotek, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, merasa tidak tenang setelah membunuh istrinya sendiri Siti Sarah (22).

Kepada petugas Jumansyah mengaku setelah menghabisi nyawa sang istri, sering mendengar suara almarhum istrinya memanggil namanya saat malam hari, sehingga membuat dirinya marasa tidak tenang.

“Saat malam saya sering mendengar suara istri, memanggil nama, suara itu sering terdengar setelah saya membunuh dia (istrinya),” kata Jumansyah kepada petugas.

Selain sering mendengar suara istrinya memanggil namanya, lanjunya, setelah membunuh istrinya dan melarikan diri ke Kalimantan Selatan, juga sering dihantui perasaan bersalah atas perbuatannya tersebut.

Menurut Jumansyah, dirinya tega membunuh istrinya karena merasa cemburu dan sakit hati. Dirinya kecewa karena melihat sang istri bermesraan dengan laki-laki lain, dan emosinya tidak dapat dibendung lagi pada 5 Januari 2015.

“Emosi saya naik setelah melihat istri saya asyik menerima telapon dari seoarang laki-laki yang saya duga selingkuhan istri saya,” katanya.

Jumansyah yang merasa cemburu dan sakit hati memukul leher korban dari belakang dengan kayu, kemudian mencekik leher korban hingga korban kehabisan nafas dan meninggal dunia.

Wakapolres Penajam Paser Utara, Komisaris Polisi Sukarman menjelaskan, pelaku membunuh korban dengan cara mencekik daribelakang setelah korban dipukul dengan kayu. Pelaku berusaha menyembunyikan perbuatannya dengan cara mengikat leher korban dengan tali nilin penahan korden.

Jumansyah pelaku pembunuhan tersebut, tambah Wakapolres, dijerat dengan pasal pasal 44 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dan atau pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Sebelumnya, Polisi berhasil menangkap Jumansyah di sebuah pondok di Desa Sungai Pasir, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, dan saat ini ditahan di Mapolres Penajam PAser Utara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (bp/*rol)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.