AH Ari B
Penajam, helloborneo.com – Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop UKM) Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, menertibkan alat takar atau alat timbang milik pedagang di sejumlah pasar tradisional di daerah itu.
“Kami melakukan tera ulang alat timbang di sejumlah pasar tradisional untuk tertibkan alat takar milik pedagang yang tidak memenuhi standar,” kata Kepala Bidang Perdagangan Disperindagkop UKM Kabupaten Penajam Paser Utara, Rusli di Penajam.
Sasaran pada razia timbangan atau tera ulang yang dilakukan Disperindagkop UKM Kabupaten Penajam Paser Utara bersama UPT (unit pelaksana tugas) Provinsi Kalimantan Timur tersebut, lanjutnya, adalah takaran atau timbangan yang tidak sesuai dengan ukuran atau sengaja dimodifikasi.
Modus yang digunakan para pedagang, menurut Rusli, dengan cara merusak segel timbangan atau menggunakan alat takar yang sudah tua dan rusak.
Mayoritas Disperindag UKM menemukan alat takar atau alat timbang yang tidak memenuhi standar tersebut di Pasar Baru Penajam, yakni sebanyak 62 unit.
Selain itu kata Rusli, juga ditemukan 17 alat timbang yang tidak memenuhi standar di Pasar Nipah-nipah, 12 timbangan di Pasar Waru dan 20 timbangan di Pasar Sukaraja serta 60 alat timbang tidak memenuhi standar ditemukan di Pasar Babulu.
“Alat timbang yang tidak memenuhi standard an yang sudah rusak itu langsung diperbaiki di tempat agar tidak merugikan konsumen,” ujarnya.
Razia atau tera ulang alat timbang yang dilaksanakan sekali dalam setahun tersebut, petugas menyita 28 alat timbang yang sudah tidak layak digunakan.
Dan para pembeli diminta menimbang kembali belanjaannya di pos timbang ulang yang disediakan sebagai antisipasi kecurangan timbangan yang dilakukan para pedagang. (bp/*rol)