Warga Penajam Bongkar Patok Tapal Batas Milik Perusda

AH Ari B

 

Warga Perumahan Korpri  membongkar patok tapal batas kepemilikan tanah Perusda Benuo Taka Penajam Paser Utara (AH Ari B - Hello Borneo)

Warga Perumahan Korpri membongkar patok tapal batas kepemilikan tanah Perusda Benuo Taka Penajam Paser Utara (AH Ari B – Hello Borneo)

Penajam, helloborneo.com – Warga Perumahan Korpri, Kelurahan Sungai Paret, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, membongkar patok tapal batas kepemilikan tanah Perusda (perusahaan daerah) Benuo Taka yang diduga menyalahi aturan karena dipasang di atas tanah milik warga setempat.

“Kami beramai-ramai membongkar patok tapal batas yang dipasang oleh Perusda itu, karena warga Perumahan Korpri merasa Perusda telah menyerobot tanah milik warga,” jelas salah seorang warga Perumahan Korpri Asri usai malakukan pembonkaran patok tapal batas kepemilikan tanah Perusda Benuo Taka Penajam Paser Utara, Minggu.

Warga Perumahan Korpri, lanjutnya, membongkar sekitar 10 patok tapal batas kepemilikan tanah milik Perusda karena dianggap menyalahi peraturan. Patok tabal batas yang dibongkar warga tersebut rata-rata berada di tengah-tengah pemungkiman pada penduduk.

Pemasangan tapal batas kepemilikan tanah Perusda Benuo Taka tersebut, kata Asri, dilakukan secara tanpa sepengetahuan warga setempat, karena keberadaan patok tapal batas tersebut baru diketahui warga sekitar dua hari lalu.

“Pemasangan patok tapal batas itu dilakukan sembunyi-sembunyi karena tidak ada konfirmasi dengan warga setempat.” ujarnya.

“Warga kecewa dengan tindakan Perusda, dan warga meminta kepala daerah turun langsung untuk menyelesaikan persoalan status tanah di Perumahan Korpri itu,” jelas Asri.

Masyarakat Perumahan Korpri, menurutnya, menuntut hak sebagai pemilik rumah di Perumahan Korpri dapat dipenuhi karena lahan tersebut sudah dihibahkan pemerintah setempat, yang ditandatangani langsung oleh kepala daerah.

“Lahan sudah dihibahkan kepada masing-masing pemilik rumah di Perumahan Korpri itu, dan Bupati Penajam Paser Utara pertama, yakni Yusran Aspar yang bertanda tangan pada 2008 silam,” ungkap Asri.

Pemasangan patok tapal batas kepemilikan tanah oleh Perusda Benuo Taka tersebut, tambahnya, juga membuat warga setempat merasa emosi karena warga pemilik rumah sudah mencicil rumah tersebut selama bertahun-tahun, namun tiba-tiba akan diambil alih pemerintah daerah.

Sementara Direktur Perusda Benuo Taka Penajam Paser Utara, Taufik saat dihubungi mengatakan, bahwa pemasangan patok tapal batas kepemilikan tanah tersebut untuk menandai batas wilayah Perusda Benuo Taka.

“Pemasangan patok tapal batas kepemilikan tanah itu sudah melalui izin dan atas perintah dari kepala daerah,” katanya. (bp/*esa)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.