Rapal JKN
Tana Paser, helloborneo.com – Maraknya loading point (Pengepul) kelapa sawit yang beredar di Kabupaten Paser, dan tak memiliki izin mulai menimbulkan keresahan bagi para petani. Apalagi patokan harga Tandan Buah Segar (TBS) yang diberikan tak sesuai, dengan standar yang telah ditetapkan.
Menyikapi hal tersebut Bagian PPNS Disprindakop Kabupaten Paser Marwan Sidik yang dikonfirmasi helloborneo.com mengatakan, pihaknya saat ini berupaya melakukan sosialisasi dan tera ulang para pemilik loading point. Terutama terkait timbangan yang mereka gunakan, yang disinyalir tak sesuai dengan timbangan normal pada umumnya.
“Sementara ini kami masih melakukan sosialisasi terlebih dahulu terkait menjamurnya loading point di Kabupaten Paser dimana dari jumlah, ada 60 loding yang belum mengantongi izin,” jelasnya.
“Tak hanya itu seiring berjalannya proses sosialisasi kami juga melakukan tera ulang pada timbangan yang mereka gunakan pasalnya, ada masyarakat yang melaporkan banyak loading point yang memiliki timbangan tak sesuai,” paparnya.
Selain itu Marwan juga menuturkan setelah usai melakukan sosialisasi di beberapa loading point, pihaknya akan langsung melakukan penertiban.
Dan bagi loading point yang tak mau mengikuti aturan yang telah ditetapkan. Bahkan bila ada pemilik loding yang tak mau mengikuti aturan pihaknya siap memperkarakannya ke ranah hukum.
“Bila semua sudah selesai kami akan langsung melakukan penertiban. Dan bila tak mau mengikuti aturan kami tak segan untuk membawanya ke ranah hukum, karena tergolong pelanggaran hak konsumen,” ucapnya.
“Sebenarnya loading point ini seperti buah simalakama, di satu sisi menguntungkan petani untuk mempermudah mereka di satu sisi banyak kecurangan yang dicurigai terjadi,” tutup Marwan. (jkn/rol)