Rapal JKN
Tana Paser, helloborneo.com – Persaingan para pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Paser, dalam merebut simpatik dari masyarakat kian ketat. Masih ada saja oknum yang tak mau mengikuti aturan dalam berkampanye. Seperti Dp salah satu oknum PNS dan juga merupakan anggota dari PPK Kecamatan dilaporkan ke Panwascam Long Kali, lantaran secara terang-terangan mengkampanyekan salah satu pasangan calon (Paslon).
Padahal sudah jelas PNS, TNI, Polri dan Kades tidak diperbolehkan untuk ikut berkampanye. Namun beruntung lantaran laporan yang diterima Panwaslu sudah melewati batas ketentuan yang ada, Dp akhirnya terselamatkan. Padahal dari Barang Bukti yang dilaporkan sudah jelas melampirkan foto dan video Dp saat mempromosikan paslon pilihannya.
Untuk diketahui, pelanggaran yang dilakukan Dp terjadi tanggal 15 September lalu saat Paslon menggelar acara jalan sehat di kawasan Long Kali, namun pelapor baru melaporkan 25 September.
“Kami ada mendapatkan laporan dari Panwascam, terkait oknum PNS yang juga merupakan petugas PPK yang melakukan pelaggaran dengan ikut serta mengkampanyekan salah satu paslon,” papar Zainal Abidin Ketua Panwaslu Kabupaten Paser.
“Namun disayangkan berkasnya tak bisa kami tindak lanjuti, lantaran telah kadaluarsa. Pasalnya batas waktu pelaporan hanya 7 hari, sedang si pelapor melaporkan setelah 10 kejadian,” jelasnya.
Dan atas kejadian tersebut Panwaslu langsung kembali membuat surat edaran kepada Sekda, BKD, TNI dan Polri agar bisa kembali menjelaskan kepada jajarannya agar mengikuti aturan yang sudah ada.
Tak hanya itu Zainal juga mengutarakan, bagi masyarakat yang menemukan kecurangan dalam kampanye dan lain-lainnya. Segera melaporkan dengan batas waktu maksimal seminggu. Bila melebihi waktu tersebut maka laporannya tergolong sudah kadaluarsa.
“Kalau memang yang menemukan segera melapor, jangan sampai lewat dari seminggu. Karena nantinya tak bisa di proses dan seandainya kami memaksakannya pun tak akan bisa,” tutup Zainal. (jkn/rol)