AH Ari B
Penajam, helloborneo.com – Wakil Bupati Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Mustaqim MZ meminta segera menyelesaikan konflik tapal batas kepemilikan tanah Perusda (perusahaan daerah) Benuo Taka dengan warga Perumahan Korpri yang dianggap menyalahi aturan karena dipasang di atas tanah milik warga setempat.
“Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara akan mempertemukan Perusda Benuo Taka dengan warga Perumahan Korpri untuk menyelesaikan tapal batas tanah Perumahan Korpri yang dianggap diklaim Perusda,” kata Wabup Mustaqim MZ, di Penajam, Senin.
Menurut wabup, untuk menyelesaikan permasalahan harus segera difasilitasi, pertemuan antara warga Perumahan Korpri dengan Perusda Benuo Taka melalui jalan musyawarah dan mufakat, sehingga polemik dapat segera diselesaikan dan tidak merugikan salah satu pihak.
“Perusda dan warga Perumahan Korpri akan dipertemukan agar persoalan itu bisa segara diselesaikan dengan baik,” ujar Mustaqim.
Sementara Tenaga Ahli Bidang Pertanahan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Sunaryo menyarankan agar Perusda Benuo Taka melakukan pengukuran ulang terhadap luasan lahan milik Perusda tersebut sebelum memasang tapal batas kepemilikan tanah secara permanen.
“Perusda hendaknya dapat lakukan pengukuran ulang terkait batas luasan tanah yang dimiliknya, serta berkoordinasi dengan masyarakat Perumahan Korpri agar tidak terjadi salah paham,” jelasnya.
Sebelumnya warga Perumahan Korpri , Kelurahan Sungai Parit, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, membongkar puluhan patok tapal batas kepemilikan tanah Perusda (perusahaan daerah) Benuo Taka yang dipasang di tengah-tengah pemungkiman padat penduduk di areal perumahan tersebut.
Menurut warga Perumahan Korpri, pemasangan tapal batas kepemilikan tanah Perusda Benuo Taka tersebut, dilakukan tanpa sepengetahuan warga setempat dan keberadaan patok tersebut baru diketahui warga dua hari lalu. (bp/*log)