BKD Penajam Pecat Guru PNS Malas

AH Ari B

Penajam, helloborneo.com – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, memecat dua guru PNS( pegawai negeri sipil) di lingkungan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga setempat karena dinilai malas atau sering tidak masuk kerja tanpa keterangan.

Kepala Sub Bidang Kedudukan Hukum BKD Kabupaten Penajam Paser Utara, Iwan Darmawan di Penajam, Selasa, mengatakan, kedua guru PNS tersebut dipecat karena dianggap melakukan pelanggaran berat dengan tidak masuk kerja tanpa keterangan selama berbulan-bulan.

Meskipun sudah berulang kali diberi peringatan, namun menurutnya, keduanya tetap saja sering tidak masuk kerja tanpa keterangan yang jelas. PNS berinisial FD dan IB tersebut, bekerja sebagai guru di sekolah tingkat dasar dan sekolah tingkat menengah atas.

“Keduanya tidak masuk kerja hampir satu tahun lamanya, diduga keduanya terlilit permasalahan hutang sehingga sering bolos kerja demi menghindari “debt collector” atau penagih hutang,” kata Iwan Darmawan.

“Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53, PNS yang tidak masuk lebih dari 48 hari dalam satu tahun merupakan pelanggaran berat,” jelasnya.

Proses pemberhentian terhadap guru PNS tersebut, tambah Iwan Darmawan, melalui beberapa tahapan sesuai dengan peraturan dan mekanisme yang ditetapkan. Pemecatan terhadap guru PNS tersebut oleh pemerintah, merupakan kejadian pertama kali.

“Kami berharap pemecatan itu dapat menjadi pelajaran bagi semua PNS, khusunya guru-guru agar tidak melakukan indisipliner,” katanya. (bp/*log)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.