Rapal JKN
Rugikan Negara Hingga Rp106 Juta
Tana Paser, helloborneo.com – Kasus korupsi kembali terjadi di Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, dalam program Simpan Pinjam Perempuan (SPP) Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan di Kecamatan Tanjung Harapan, yang diduga terjadi penyelewengan anggaran.
Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Paser yang menangani kasus korupsi tersebut terus melakukan pendalaman kasus dugaan penyelewengan anggaran. Dimana pihaknya telah menyita sejumlah alat bukti, untuk menjerat pelaku, dan dalam waktu dekat akan di tetapkan tersangka karena merugikan negara sebesar Rp106 juta.
Kapolres Paser AKBP Christian Tory melalui Kasat Reskrim Polres Paser AKP Aldi Alfa Faroqi didampingi Kanit Tipikor Iptu Yulianto Eka Wibawa, menyebutkan selain telah menyita sejumlah dokumen administrasi, dan mendapatkan keterangan saksi, pihaknya juga telah memperoleh dan menerima hasil audit BPKP.
“Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi serta dari hasil audit BPKP terungkap kejanggalan terhadap setoran SPP PNPM. Sejumlah kelompok yang sudah lunas membayar, ternyata ditulis masih memiliki tunggakan,” bebernya.
Lanjut Yulianto, jika mengacu pada hasil audit BPKP yang diminta oleh Polres, dugaan kerugian negara yang diakibatkan kasus ini sebesar Rp106 juta. “Hasil Audit ini untuk memperkuat alat bukti yang sudah ada untuk menjerat tersangka,” ujarnya.
Yuliyanto lanjut mengutarakan, terkait penetapan tersangka, pihaknya harus melakukan gelar perkara terlebih dahulu dengan menyajikan sejumlah keterangan saksi, dokumen-dokumen yang ada dan hal yang terpenting adalah hasil audit BPKP.
“Mengenai penetapan tersangka, nanti setelah gelar perkara. Yang jelas dalam waktu dekat akan ada tersangka kasus ini,” ujar Yulianto.
Seperti diketahui, penyelidikan yang lakukan adalah adanya laporan masyarakat yang menilai ada kejanggalan dalam pelaksanaan SPP-PNPM pada periode 2011 – 2013, dan berdasarkan Audit internal BPKP, menyatakan adanya indikasi kerugian negara.
Modus penyelewengan yang dilakukan adalah pemotongan dana guliran SPP-PNPM hingga terjadi selisih anggaran yang mengakibatkan adanya kerugian negara. (jkn/rol)