Hebat, Kodim Penajam Ringkus Bandar Narkoba

AH Ari B

 

Barang bukti bandar narkoba berinisial AH yang berhasil diamankan Unit Intelijen Kodim 0913 Penajam Paser Utara (AH Ari B - Hello Borneo)

Barang bukti bandar narkoba berinisial AH yang berhasil diamankan Unit Intelijen Kodim 0913 Penajam Paser Utara (AH Ari B – Hello Borneo)

Penajam, helloborneo.com – Unit Intelijen Komando Distrik Militer (Kodim) 0913 Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, meringkus seorang bandar narkoba jenis sabu-sabu.

Komandan Kodim (Dandim) 0913 Penajam Paser Utara, Letkol Czi Adi Suryanto, di Penajam, senin, mengatakan, selain menangkap bandar narkoba berinisial AH (28), jajaran Kodim juga berhasil menyita sabu-sabu seberat 8,5 gram.

“Penangkapan bandar narkoba itu berlangsung pada Minggu (4/10) sekitar pukul 17.30 Wita, disalah satu rumah yang berada di RT 21 Kayu Api, Kelurahan Penajam. Dan dari tangan AH, kami berhaisl menyita barang bukti, sabu-sabu siap edar,” ungkap Dandim.

“Anggota juga menyita satu unit telepon genggam, timbangan, korek api dan dua buah senjata tajam jenis badik milik tersangka sebagai barang bukti,” kata Adi Suryanto.

Pengungkapan kasus narkoba tersebut menurut Dandim, berdasarkan laporan masyarakat, kemudian anggota Kodim menindaklanjuti dan berhasil menangkap AH yang sedang menimbang dan membungkus sabu-sabu seberat 1 gram ke dalam plastik bening berukuran kecil.

“Anggota juga melakukan penggeledahan di rumah tersangka, dan menemukan sabu seberat 7,5 gram dalam kantong plastic warna hitam, jadi total sabu yang diamankan anggota mencapai 8,5 gram,” jelas Adi Suryanto.

“Penangkapan AH yang sehari-hari diketahui sebagai pengangguran itu dilakukan anggota bersama Ketua RT setempat,” ujar Dandim.

Menurut Adi Suryanto, AH yang berasal dari Banjarmasin tersebut mengaku sudah sekitar satu tahun menjalani profesi sebagai bandar narkoba jenis sabu-sabu, dan sabu-sabu tersebut didapatkan dari seseorang berinisial AM yang berdomisili di wilayah Penajam.

Selain menjual sabu-sabu kepada masyarakat umum tambah Dandim, pelaku juga seringa melayani pembeli dari kalangan pelajar, dan mendapatkan keuntungan berkisar Rp4 juta. Kasus tersebut akan dilimpahkan kepada pihak kepolisian setempat untuk diproses lebih lanjut. (bp/*log)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.