Rapal JKN
Tana Paser, helloborneo.com – Bappeda Paser menilai kasus dugaan korupsi dalam Pembangunan Bandara Tana Paser, yang membuat daerah mengalami kerugian hingga Rp42 Miliar merupakan sebuah upaya pembobalan keuangan daerah.
Kepala Bappeda Kabupaten Paser Ambo Lala mengatakan, pihaknya merasa bersyukur kasus bandara ini dapat ditangani Polda. Pasalnya kerugian daerah hingga Rp42 miliar, bukan hanya dibilang korupsi lagi, namun bisa dibilang pembobolan. Karena banyak sekali uang daerah yang ditilap dan jelas merugikan daerah. Dan siapapun dalangnya nanti ia berharap bisa masuk ke dalam ranah hukum.
“Bila melihat kerugian daerah saat ini, kasus bandara itu bukan korupsi lagi. Tapi pembobol uang daerah, karena sampai Rp42 miliar,” ujarnya.
“Oleh sebab itu kami bersyukur Polda turun tangan, semogga semua yang bermain di kasus bandara inu dapat menerima hukuman sesuai,” jelas Ambo Lala.
Namun meski pembangunan bandara terganjal kasus korupsi, dia tetap berharap di 2016 pembangunan Bandara bisa tetap berjalan terus. Pasalnya tak bisa dipungkiri, keberadaan bandara merupakan kebutuhan bagi masyarakat saat ini, untuk menunjang pembangunan dan perputaran ekonomi masyarakat.
“Meski tersandung kasus korupsi, namun kami tetap berharap pembangunannya bisa terus berjalan. Pasalnya ini masuk di kebutuhan buat daerah,” tutup Ambo Lala. (jkn/rol)