Suherman
Penajam helloborneo.com – Pelaku alih fungsi lahan pertanian akan diberikan sanksi karena kegiatan mengalihfungsikan lahan tersebut merupakan pelanggaran hukum, kata Bupati Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Yusran Aspar, pada saat kunjungan kerja di Kecamatan Babulu, Kamis.
Menurutnya, areal pertanian di Kecamatan Babulu merupakan lahan pertanian produktif di Kalimantan Timur, sehingga sangat disayangkan jika dialihfungsikan menjadi perkebunan sawit karena secara ekonomis padi juga lebih menguntungkan bagi petani.
“Alih fungsi lahan pertanian terjadi, karena mayoritas masyarakat beranggapan tanaman perkebunan lebih tahan cuaca dan keuntungannya lebih besar dibanding tanaman padi,” kata Yusran Aspar.
Selain itu para petani di Kecamatan Babulu juga diminta tidak menanam tanaman disepanjang tanggul parit yang ada karena akan sangat mengganggu ketika tanggul parit tersebut akan diperbaiki atau dibersihkan. Untuk itu kata bupati, seluruh petani di Kecamatan Babulu harus menata pertanian mereka.
Sementara Camat Babulu, Andi Trisaldi mengatakan, pihak kecamatan akan terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat petani terkait alih fungsi lahan pertanian dan penataan pertanian, dan akan melakukan tindakan tegas terhadap masyarakat yang melanggar peraturan yang telah ditetapkan.
“Kecamatan Babulu, terus akan memberikan bimbingan kepada petani dan akan memasang papan peringatam disetiap lokasi pertanian,” ujarnya.
“Pemasangan papan larangan alih fungsi lahan dilakukan di sejumlah titik rawan sebagai salah satu upaya meminimalisir tindakan pengalihan lahan pertanian menjadi lahan perkebunan yang marak dilakukan oleh masyarakat,” kata Andi Trisaldi.
Untuk diketahui, terdata total luasan alih fungsi lahan pertanian di wilayah Penajam Paser Utara selama empat tahun terakhir mencapai sekitar 3.000 hektare dan kemungkinan pengalihfungsian lahan pertanian tersebut bisa terus bertambah. (bp/*log)