Rapal JKN
Tana Paser, helloborneo.com – Kasus illegal logging yang menjerat tersangka Ar dan Pd kini masih terus memasuki pemeriksaan Polair Polres Paser. Dimana Ar dan Pd yang tertangkap tangan membawa kayu jenis ulin tanpa dokumen menuju kawasan perairan Desa Harapan Baru pada Rabu (30/9) sekira pukul 10.30 Wita lalu terancam hukuman lima tahun penjara.
Kapolres AKBP Christian Tory melalui Kasat Polair Polres Paser Iptu Heru Santoso dikonfirmasi mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik, kedua tersangka telah mengaku jumlah kayu yang diangkut sebesar 4,5 kubik jenis ulin. Kayu ini rencananya akan dijual ke Desa Harapan Baru, Kecamatan Kuaro.
“Saat ini keduanya masih menjalani pemeriksaan, perahu yang digunakan, salah satunya bukan milik kedua pelaku melainkan menyewa dari salah seorang warga Penajam Paser Utara (PPU), dan satu unit lainnya adalah milik Ar,” terang Heru.
Heru memaparkan pasal yang dikenakan kepada kedua tersangka adalah pasal 83 ayat 1 Huruf B Undang-Undang RI Nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan pemberantasan pengrusakan hutan.
“Karena membawa kayu hasil hutan tanpa dokumen pengelolaan hasil hutan dan pengirimannya, jika mengacu pada pasal di UU 18/2013, keduanya diancam hukuman maksimal 5 tahun kurungan,”katannya.
Seperti diberitakan sebelumnya, dua perahu sarat muatan kayu jenis ulin tak berdokumen di perairan Teluk Adang, diamankan oleh Sat Polair Polres Paser, dari tangan pelaku polisi mengamankan dua tersangka, beserta sejumlah barang bukti seperti perahu tanpa nama, kayu ulin sebanyak 175 lembar ukuran panjang 2 meter, 75 batang ukuran 10×5 cm, dan 38 batang dengan ukuran 10×10 cm dan tiga unit mesin dompeng. (jkn/rol)