Suherman
Penajam, helloborneo.com – Proses kepengurusan perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, kata Kepala Badan Pelayan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BP2TPN), Andrian Amsyar masih terkendala Perda (peraturan daerah).
“Beberapa proses perizinan masih terkendala Perda karena masih mengacu pada peraturan yang lebih tinggi, diantaranya proses perizinan usaha toko modern, usaha peternakan bersama,” jelas Andrian Amsyar di Penajam, Kamis.
“Kendala lainnya adalah dalam pengawasan dan pengendalian perizinan, karena harus dilakukan proses pengecekan di lapangan,” ujarnya.
Menurut Andrian Amsyar, permohonan pembuatan IMB (izn mendirikan bangunan) kecamatan, kelurahan dan desa bisa mengeluarkan surat ekomendasi perizinan. Namun jika proses perizinan berawal dari BP2TPN, maka akan dilakukan koordinasi dan bersama-sama melakukan pengecekan di lapangan.
“Jika proses pembuatan IMB bermula dari BP2TPN akan dilakukan koordinasi dari tingkat bawah dan bersama-sama lalkukan pemeriksaan lokasi agar tidak terjadi tumpang tindih dengan syarat desa, kelurahan dan kecamatan tetap mengeluarkan rekomendasi,” jelasnya.
Sementara Pelaksana Tugas Sekretaris Kabupaten Penajam Paser Utara, Tohar mengatakan, pemerintah daerah harus memberikan kemudahan terkait permohonan perizinan. Sehingga dapat memberikan kemudahan kepada investor yang bakal masuk ke wilayah Penajam Paser Utara.
Selain itu tambahnya, perizinan satu pintu Kabupaten Penajam Paser Utara juga belum dilengkapi personel yang bertanggung jawab langsung kepada BP2TPN sehingga ketika ada perizinan yang harus ditindaklanjuti dengan instansi terkait masih membutuhkan birokrasi yang cukup panjang. (bp/*esa)