BKD Penajam Temukan NIP Ganda

AH Ari B

 

Penajam, helloborneo.com – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, menemukan dua NIP (nomor induk pegawai) pada proses e-PUPNS atau pendataan ulang pegawai negeri sipil (PUPNS) secara elektronik.

“Kami temukan dua NIP ganda saat malakukan e-PUPNS tahun ini (2015), NIP dua PNS (pegawai negeri sipil) Kabupaten Penajam Paser Utara itu, juga digunakan oleh PNS di daerah lain,” ungkap Kepala Bidang Pengembangan Pegawai BKD Kabupaten Penajam Paser Utara, Khairudin di Penajam, Selasa.

Menurutnya, ditemukannya NIP ganda tersebut ketika tim verifikasi BKD Kabupaten Penajam Paser Utara, melakukan proses registrasi ke server e-PUPNS pusat. Pemilik NIP ganda itu yakni, Isnaini, guru SD Negeri 030 dan M Pusti Riaini, guru SD Negeri 002 Kecamatan Penajam.

Adanya NIP ganda tersebut lanjut Khairudin, diduga karena terjadi kesalahan database di tingkat pusat. Namun BKD Penajam Paser Utara, telah mengirim berkas beserta SK (surat keputuasan) pengangkatan PNS bersangkutan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai konfirmasi.

“Kami telah kirim berkas PNS bersangkutan ke BKN sebagai konfirmasi dan juga melakukan koordinasi dengan daerah lain yang pegawainya mempunyai NIP yang sama dengan NIP dua PNS di Kabupaten Penajam Paser Utara itu,” jelasnya.

Sementara proses pendataan ulang pegawai negeri sipil secara elektronik kata Khairudin, sudah mencapai 99 persen, dimana dari total PNS 4.034 orang, baru 4.032 orang sudah terdaftar secara “online” di BKN, karena dua PNS diantaranya masih tersangkut masalah NIP ganda.

BKD Kabupaten Penajam Paser Utara, lanjutnya, mengambil alih tanggung jawab pendataan ulang pegawai negeri sipil secara elektronik pada tahap pengisian data untuk mengantisipasi kesalahan input data oleh masing-masing pegawai.

Berdasarkan surat edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi (Kemenpan RB) batas waktu penyerahan dokumen PUPNS itu menurut Khairudin, paling lambat pada Desember 2015.

“Kami targetkan pendataan ulang PNS secara elektronik rampung pada November 2015 sehingga kami dapat meyerahkan data kepegawaian PNS itu sesuai dengan instruksi surat edaran Kemenpan RB,” ujar Khairudin. (bp/*esa)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.