Bagus Purwa
Penajam, helloborneo.com – Kepolisian Resor Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, akan menertibkan angkutan umum yang menggunakan plat hitam dan tanpa izin atau angkutan umum gelap yang beroperasi di daerah itu.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Penajam Paser Utara Ajun Komisaris Seto Handoko, saat dihubungi di Penajam, Selasa menegaskan, karena sudah melanggar undang-undang tentang lalu lintas angkutan jalan, jasa transportasi angkutan umum yang menggunakan plat hitam akan ditindak aparat kepolisian lalu lintas.
“Angkutan gelap bisa dikenai sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, pasal 304 junto pasal 125,” jelasnya.
“Semua angkutan umum termasuk travel wajib memiliki izin usaha dan menggunakan plat kuning. Kendaraan (angkutan gelap) ditindak langsung (tilang) oleh personil saat menaikkan dan menurunkan penumpang,” tegas Seto Handoko.
Satlantas Penajam Paser Utara, lanjutnya, mencatat ada sekitar 15 angkutan gelap yang beroperasi di seputaran Pelabuhan Penajam Paser Utara. Sebagai efek jera, petugas akan menahan kendaraan yang digunakan sebagai angkutan gelap tersebut, kendaraan baru bisa diambil setelah sidang rampung.
Menurutnya, Sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 35 Tahun 2003 tentang angkutan orang dan kendaraan umum menjelaskan, kendaraan umum yang beroperasi di jalan raya dengan mengangkut penumpang harus bernomor plat kuning bukan hitam.
“Jika terjadi kecelakaan, penumpang angkutan gelap tidak dilindungi asuransi, tapi kalau angkutan umum berplat kuning atau resmi, maka pengusaha angkutan itu menanggung semua asuransi jika terjadi kecelakaan,” jelas Seto Handoko.
“Keberadaan angkutan gelap itu juga mengakibatkan pendapatan para sopir angkutan umum resmi yang menunggu penumpang di terminal menurun hingga 20 persen,” ungkapnya.
Seto Handoko menegaskan, Satlantas Penajam Paser Utara, akan melakukan penertiban secara tegas terhadap keberadaan angkutan gelaptersebut, walaupun tidak mudah menjerat sopir angkutan gelap itu, karena selalu bekerja sama dengan penumpang yang mangaku sebagai keluarga. (bp/*esa)