Bagus Purwa
Penajam, helloborneo.com – Satuan Polisi Lalu Lintas Polres Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, mengeluarkan 317 surat tilang kepada pengendara kendaraan roda dua maupun roda empat karena melanggar aturan dalam berlalu lintas.
Kepala Urusan Pembinaan Operasi Satlantas Polres Penajam Paser Utara, Inspektur Satu Hari Purnomo saat dihubungi di Penajam, Kamis mengatakan, surat tilang tersebut diberikan pada Operasi Zebra Mahakam yang digelar selama 14 hari, yakni mulai 22 Oktober sampai 4 November 2015.
Sampai hari ketujuh Operasi Zebra 2015 yang digelar tiga kali sehari tersebut, lanjutnya, sudah menjaring dan mengeluarkan 317 surat tilang kepada pengemudi yang dinilai melakukan pelanggaran karena tidak dilengkapi surat-surat dan tidak menggunakan helm.
“Kami menahan sebanyak 80 unit kendaraan roda dua dan tiga unit kendaraan roda empat karena pengemudi tidak membawa tidak membawa STNK (surat tanda nomor kendaraan) dan surat izin mengemudi atau SIM,” jelas Hari Purnomo.
“Pengendara roda dua lainnya ditangkap dan ditilang karena tidak menggunakan helm, dengan alasan lupa atau jarak tempuh yang dekat,” ujarnya.
Satlantas Polres Penajam Paser Utara, menurut Hari Purnomo, tidak hanya melakukan razia, namun juga melakukan patroli di beberapa titik keramaian serta rawan kecelakaan lalu lintas dan rawan pelanggaran.
“Kegiatan Operasi Zebra Mahakan 2015 difokuskan pelanggaran bersifat kasat mata, seperti pengendara roda dua yang tidak memakai helm, kendaraan melawan arus serta kendaraan barang yang memuat manusia,” tambahnya. (bp/*esa)