AH Ari B
Penajam, helloborneo.com – Kementerian Perhubungan Republik Indonesia sudah menerbitkan izin “Clearance” atau tinggi ruang bebas jembatan penghubung Penajam-Balikpapan, setinggi 50 meter dari permukaan air laut tertinggi, kata Wakil Bupati Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Mustaqim MZ.
“Kepastian persetujuan Kemenhub terhadap usulan tinggi ruang bebas jembatan Teluk Balikpapan yang menghubungkan Nipah-nipah, Penajam Paser Utara dan Melawai, Kota Balikpapan, setinggi 50 meter dari permukaan air laut tertinggi itu diterima dari Direktur PT Waskita Karya, Kholiq,” jelas Mustaqim di Penajam, Kamis.
“Sudah diterbitkannya izin atau persetujuan dari Kemenhub itu akan mempermudah pembuatan izin pemanfaatan ruang di provinsi dan analisa dampak lingkungan (Amdal). Saya optimistis, pembangunan jembatan penghubung itu dapat segera terealisasi,” katanya.
Pemerintah Kabupaten Paser Utara, kata Mustaqim, selanjutnya akan melakukan pertemuan dengan PT Waskita Karya, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur serta Pemerintah Kota Balikpapan, sebagai konsorsium untuk membicarakan sistem pembiayaan pembangunan jembatan penghubung Penajam-Balikpapan tersebut.
“Dengan adanya kepastian persetujuan dari Kemenhub itu, selanjutnya akan dibentuk konsorsium, dan ditargetkan pembentukan konsorsium dapat selesai pada tahun ini (2015) agar bisa segera dilelang,” ujarnya.
Mustaqim berharap, proses lelang pembangunan jembatan penghubung Penajam-Balikpapan sepanjang 4,3 kilometer dengan lebar 33 meter, yang diperkirakan menelan anggaran mencapai Rp5,6 triliun tersebut dapat dilaksanakan pada 2016.
“Bukan jadi persoalan, banyak investor dalam negeri maupun luar negeri yang berminat untuk membiayai pembangunan jembatan itu secara keseluruhan,” tegasnya menanggapi adanya informasi, bahwa proyek jembatan Teluk Balikpapan itu tidak masuk RPJMN (rencana pembangunan jangka menengah nasional). (bp/*esa)