Rapal JKN
Tana Paser, helloborneo.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Paser, Kalimantan Timur tidak ada surat suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 9 Desember mendatang palsu. Hal tersebut lantaran KPU Kabupaten Paser telah menyiapkan pengamanan khusus secara rahasia pada setiap surat suara. Sehingga kemungkinan terjadinya pelanggaran, atau pembajakan dan kejadian yang tak diinginkan pada surat suara kecil terjadi.
Ketua KPU Kabupaten Paser Eka Yusdar Indrawan mengatakan, adanya kemungkinan pembajakan atau beredarnya surat suara palsu, sangatlah tidak mungkin. Pasalnya dalam surat suara dilengkapi dengan 4 ciri-ciri khusus. Dimana dua diantarannya dalam surat suara terdapat hologram dan mikrotek hiddin image.
“Kecil sekali adanya kemungkinan pembajakan atau sebagainya. Karena selain dilengkapi hologram dan microtek hidden image, ada dua ciri-ciri khusus yang hanya KPU mengetahuinya,” ujar Eka.
“Jadi untuk pembajakan surat suara, sangat tidak mungkin terjadi,” terang Eka.
Lanjut Eka, bila tiada halangan 20 November mendatang surat suara dipastikan berada di Kabupaten Paser. Dengan waktu yang tersisa pihaknya langsung melakukan pendistribusian surat suara paling lambat H-1 di setiap lokasi pemilihan. Selain itu sejak surat suara datang di kantor KPU sampai proses pendistribusiannya selesai akan diawasi selama 24 jam.
“20 November ini surat suara sudah datang, dan 10 hari kami akan manfaatkan semaksimal mungkin untuk melakukan persiapan dan pelipatan surat suara,” jelasnya.
“Dimana dalam proses pelipatan hingga distribusi kami akan menyediakan satu petugas pedgawas sari KPU, Panwaslu serta teman-teman dari pengamanan polres Paser,” pungkas Eka. (rol)