Rapal JKN
Penajam, helloborneo.com – Seorang oknum guru sekolah dasar berstatus PNS (pegawai negeri sipil) berinisial Sp (35) warga Kecamatan Waru, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, dilaporkan ke Polres setempat karena diduga telah melakukan pencabulan terhadap dua muridnya yaitu Cs (9) dan Cl (10).
“Kami laporkan perbuatan SP ke Polres Penajam Paser Utara karena menurut cerita Cs dan Cl, oknum guru itu diduga melakukan pencabulan. Dan sebelumnya kami juga telah melakukan visum tinggal menunggu hasilnya,” kata salah satu keluarga korban saat dihubungi di Penajam, Kamis.
“Dari informasi, Sp telah melakukan pencabulan terhadap muridnya hampir 8 tahun, kami ingin pelaku dihukum sesuai perbuatannya karena telah merusak masa depan keluarga kami,” jelasnya.
Selain itu lanjutnya, pihak sekolah meminta kepada keluarga korban untuk merahasiakan perbuatan Sp tersebut untuk menjaga nama baik sekolah ketika meminta pertanggungjawaban kepada pihak sekolah.
Awalnya menurut keluarga korban, pihak keluarga merasa curiga pada Cs sejak Senin (23/11) tiba-tiba menjadi pendiam dan pemurung dan kalau sering meminta pindah sekolah dan tidak mau menjadi anak pintar.
Dengan kecuriagaan tersebut katanya, keluarga korban mengintrogasi Cs dan mengaku gara-gara sering mendapatkan nilai tinggi di sekolah Cs diminta Sp membantu mengoreksi hasil ujian teman-temannya di ruang guru.
“Kondisi ruang guru yang sepi dimanfaatkan Sp untuk melakukan tindak asusila terhadap keponakan saya (Cs) dengan beberapa kali mamasukan jarinya ke bagian intim Cs,” jelasnya.
Selain itu tambahnya, sepupu Cs yaitu, Cl juga mengalami hal serupa saat duduk di bangku kelas tiga. Dimana Sp juga melakukan pencabulan berulang kali terhadap Cl, bahkan Cl diancam oleh Sp untuk tidak memberitahukan perbuatan bejatnya itu.
“Karena satu sekolah kami juga menanyakan kepada Cl tentang apa yang menimpa Cs, ternyata Cl juga mengalami hal seupa. Dan Cl mengaku teman-temanya yang lain juga mengalami hal yang sama,” katanya.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Penajam Paser Utara, Ajun Komisaris Cheery Sinta Simamora membenarkan menerima laporan terkait dugaan pencabulan yang dilakukan oknum guru PNS, namun belum dapat memberikan penjelasan karena masih melakukan gelar perkara untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut. (bp/*esa)