Oknum Guru Cabul di Penajam Terancam Dipecat

AH Ari B

Penajam, helloborneo.com – Sp (54) oknum guru di salah satu sekolah dasar (SD) di Kecamatan Waru, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, yang diduga melakukan pencabulan terhadap muridnya terancam dipecat.

“Ancaman hukuman bagi Sp oknum guru PNS itu pemecatan karena diduga melakukan tindak asusila terhadap muridnya, ini mencoreng nama baik guru,” jelas Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Penajam Paser Utara, Marjani saat dihubungi di Penajam, Selasa.

Pelanggaran yang dilakukan Sp menurutnya, sangat berat. Sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Aparatur Sipil Negara, Sp oknum guru yang sudah berstatus PNS tersebut diberhentikan dengan tidak hormat.

Perilaku guru sekolah dasar kata Marjani, harus menjadi cerminan bersama karena perbuatan Sp bukan hanya membuat malu sekolah, tetapi juga mencoreng nama baik seluruh tenaga pendidik sekaligus dinas pendidikan setempat.

Kasus dugaan pencabulan itu terungkap berdasarkan laporan keluarga korban ke Polsek Waru, kemudian dilimpahkan ke Polres Penajam Paser Utara.

Sp telah ditetapkan sebagai tersangka sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap muridnya dan ditahan di Mapolres Penajam Paser Utara. Atas perbuatannya tersebut Sp terancam hukuman 15 tahun penjara karena melanggar pasal 82 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Sebelumnya Sp oknum guru PNS tersebut juga pernah dilaporkan oleh orang tua murid pada 2008-2009, karena diduga telah melakukan perbuatan asusila terhadap sejumlah murid kelas V di sekolah dasar yang sama. (bp/rol)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.