Apindo Penajam Pasrah Menerima UMK Rp2.440.000

AH Ari B

Penajam, helloborneo.com – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, pasrah menerima besaran upah minimum kabupaten atau UMK 2016 sebesar Rp2.440.000.

“Kami hanya bisa pasrah dengan keputusan kepala daerah yang telah merekomendasikan kenaikan UMK 2016 sebesar Rp90 ribu dari UMK 2015 yang hanya Rp2.350.000 menjadi Rp2.440.000,” kata salah satu anggota Apindo Kabupaten Penajam Paser Utara, Basmimawar pada rapat penetapan UMK 2016, Selasa.

Nilai KHL (kebutuhan hidup layak) yang menjadi dasar penetapan UMK 2016, menurutnya masih terlalu tinggi, dan ada kekeliruan dalam penetapan KHL yang hanya dilakukan oleh Dewan Pengupahan dan Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Penajam Paser Utara tersebut.

“Seharusnya ada pihak ketiga atau tim independen yang diikutsertakan pada pembahasan KHL setiap tahunnya,” ujarnya.

Apindo Kabupaten Penajam Paser Utara, tambah Basmimawar, hanya menyanggupi KHL sebesar 94 persen. Sementara Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI) meminta KHL 100 persen. Sehingga kepala daerah menetapkan nilai tengah dari usulan Apindo dan SBSI untuk besaran UKM 2016.

“Kami nilai besaran KHL yang ditentukan oleh Dewan Pengupahan dan BPS itu terlalu tinggi pada kondisi ekonomi sulit seperti saat ini,” katanya.

“Nilai Rp2.440.000 yang ajukan kepala daerah, ke Gubenur Kaltim itu yang harus disepakati antara Apindo dan Buruh, jadi nilai tersebut yang akan dijadikan UMK 2016,” ujar Basmimawar. (bp/*esa)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.