Suherman
Penajam, helloborneo.com – Upah Minimum Kabupaten (UMK) di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, pada 2016 naik Rp90.000 menjadi Rp2.440.000 yang sebelumnya yakni pada 2015 hanya Rp2.350.000.
“Penetapan UMK 2016 sebesar Rp2.440.000 itu akan kami ajukan ke Gubernur Kaltim, Awang Faroek Ishak untuk dimintakan persetujuan,” kata Bupati Penajam Paser Utara, Yusran Aspar pada rapat penetapan UMK 2016, Selasa.
Besaran UMK 2016 itu lanjut Yusran Aspar, mengalami peningkatan Rp90.000 dari 2015 yang hanya Rp2.350.000. Dimana kepala daerah menyarankan mengambil nilai tengah dari nilai kenaikan UMK yang diusulkan serikat pekerja dengan angka UMK yang diajukan Apindo.
“Kami berinisiatif mengajukan saran besaran kenaikan UMK antara nilai yang diminta Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Penajam Paser Utara Rp2.420.000 dan Rp2.500.000 dari para buruh,” ujar Yusran Aspar.
Serikat Buruh Seluruh Indonesia) Kabupaten Penajam Paser Utara, dan Apindo berkeras dengan usulan nilai masing-masing. Akhirnya Bupati Yusran Aspar secara tegas memutuskan menaikan Rp20 ribu dari besaran UMK usulan Apindo dan menurunkan Rp60 ribu dari besaran UMK yang diusulkan dari SBSI.
“Kenaikan UMK 2016 itu berdasarkan, pertimbangan besaran UMK 2016 daerah tetangga, dimana Balikpapan menetapkan UMK 2016 Rp2.225.000 dan UMK 2016 di Kabupaten Paser ditetapkan RP2.131.660,” jelas Yusran Aspar.
Kenaikan UMK di Kabupaten Penajam Paser Utara sebesar Rp90 ribu dari UMK tahun sebelumnya jauh lebih tinggi dibanding UMK 2016 kota Balikpapan dan Kabupaten Paser. Bahkan UMK di Kabupaten Penajam Paser Utara menjadi UMK tertinggi di Kaltim untuk 2016. (bp/*esa)