AH Ari B
Penajam, helloborneo.com – Seorang pria di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, bernama Syafruddin (38) warga RT 02 Kelurahan Sotek, Kecamatan Penajam, tewas setelah ditikam istrinya, Nana (35) dengan menggunakan pisau dapur.
Kasat Reskrim Polres Penajam Paser Utara, Ajun Komisaris Polisi Cherry Sinta Simamora saat dihubungi di Penajam, Sabtu mengatakan, KDRT (kekerasan dalam rumah tangga) yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang, yang diduga bermotif cemburu itu barlangsung pada Sabtu (05/12) dini hari sekitar pukul 01.00 Wita.
“Setelah pihak kepolisian mendapatkan laporan dari masyarakat, Nana langsung dibawa ke Pospol Sotek, lalu diamankan di Kepolisian Sektor Penajam, kemudian pelaku diserahkan ke Polres Penajam Paser Utara, pada Kamis pagi sekitar pukul 08.30 Wita,” jelasnya.
Menurut keterangan ibu tiga anak tersebut, lanjut Chery Sinta, kejadian berawal ketika suaminya (Syafruddin) baru tiba di rumah yang selama dua pekan tidak pulang ke rumah membenarkan pertanyaan Nana. Nana menanyakan terkait perselingkuhan yang dilakukan Syafruddin dan wanita selingkuhannya itu hamil.
“Terjadi pergulatan antara suami istri itu, karena cemburu kemudian Nana mengambil pisau dapur lalu menikam dada kiri Syafruddin,” jelasnya.
“Kemudian anak pertamanya membawa Syafruddin ke pusksesmas terdekat, dan menurut keterangan tenaga medis di puskesmas tersebut, bahwa Syadruddin sudah tidak bernyawa lagi,” kata Cheery Sinta.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Nana mengakui perbuatannya dan ditetapkan menjadi tersangka dengan dikenakan pasal 44 ayat (3) jo pasal 5 huruf (a) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Penghapusan KDRT.
Berkaitan dengan pasal tersebut, tambah Cheery Sinta, pelaku diancam pidana kurungan maksimal 15 tahun penjara karena menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.
“Walaupun pelakunya perempuan tetap namanya KDRT yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang, dan saat ini Nana berada ditahanan Polres untuk penanganan lebih lanjut,” katanya. (bp/*esa)