Larangan Merokok di Ruangan Humas Penajam, Bisa Jadi Inspirasi

Subur Priono – Humas Setkab Penajam Paser Utara

 

Larangan merokok terpampang dipintu Bagian Humas dan Protokol Sekretariat Kabupaten Penajam Paser Utara (Subur Priono – Setkab Penajam Paser Utara)

Larangan merokok terpampang dipintu Bagian Humas dan Protokol Sekretariat Kabupaten Penajam Paser Utara (Subur Priono – Setkab Penajam Paser Utara)

Penajam, helloborneo.com – Beraneka ragam alasan Masyarakat, seperti menghilangkan kebiasaan merokok sulit, belum adanya ketersediaan kawasan bagi perokok dan sebagainya, membuat Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, belum bisa menerapkan kawasan tanpa rokok.

Namun sejumlah orang juga tidak sedikit telah mampu berkomitmen tidak merokok, dengan alasan merokok dapat mengganggu kesehatan. Baik bagi diri sendiri maupun orang lain, sehingga pada tempat-tempat tertentu seperti ruangan ber AC, dalam kendaraan umum dan sebagainya mereka tidak merokok.

Salah satunya terlihat pada Bagian Humas dan Protokol Sekretariat Kabupaten Penajam Paser Utara. Seluruh pegawai yang bekerja di bagian ini, dilarang merokok di ruangan kerja mereka.

Termasuk orang lain atau tamu yang datang juga tidak diperbolehkan merokok. Bahkan dengan jelas pada pintu masuk ruangan, telah terpampang larangan merokok.

Seperti yang diungkapkan salah satu staf Bagian Humas dan Protokol Sekretariat Kabupaten Penajam Paser Utara, Yuliana Puspa Dewi, merokok dapat merugikan diri sendiri, termasuk orang lain. Apalagi dalam ruangan ber AC.

“Dampak polusi asap rokok akan lebih berbahaya dan langsung dirasakan, seperti nafas menjadi sesak. Mudah-mudahan komitmen kami dan teman-teman menjadi Inspirasi bagi orang lain untuk tidak merokok,” kata dia.

“Ke depan khususnya di Penajam Paser Utara banyak yang berhenti nerokok. Karena kita tahu merokok selain merugikan diri sendiri juga merugikan orang lain disekitar,” ujar Yuliana Puspa Dewi.

Staf Bagian Humas dan Protokol lainnya, Agusmani mengungkapkan, merokok selain merugikan kesehatan juga merugikan materi, karena harga rokok itu mahal. Apalagi bagi perokok berat atau pecandu rokok yang bisa menghabiskan 2 sampai 3 bungkus rokok per hari.

“Berapa uang yang harus terbuang untuk rokok. lebih baik uang yang ada disisihkan untuk kebutuhan lainnya,” ucapnya.

Merokok merupakan fenomena kebiasaan secara turun temurun, Namun menurut dia, berbagai persepsi bermacam-macam di masyarakat, kebiasaan merokok sulit untuk dihilangkan, itu yang dirasakan bagi mereka yang telah terbiasa merokok.

“Tapi menurut saya, untuk berhenti merokok tergantung komitmen kalau niat kuat ingin berhenti merokok pasti bisa melakukannya,” katanya.

Agusmani sangat mendukung adanya kawasan tanpa rokok yang diajukan oleh Pemerintah Daerah dalam sidang Paripurna DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara, beberapa waktu lalu.

Sebagian besar fraksi-fraksi di DPRD juga menyetujui adanya Perda (peraturan daerah) tentang KTR, dan diharapkan Perda itu dapat segera menjadi salah satu produk hukum yang kuat di Penajam Paser Utara.

Namun untuk memberlakukan Perda tersebut tambahnya, Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, juga harus memberikan solusi bagi para perokok yang ada di wilayah Penajam Paser Utara, dengan menyediakan “smoking area” atau kawasan merokok yang representative dan nyaman di lokasi tertentu.

Menurut konstitusi, setiap orang berhak untuk mendapatkan lingkungan yang sehat, yang dijamin oleh UUD 1945, khususnya Pasal 28 H ayat (1).

Berkaitan dengan pasal tersebut menyebutkan, bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.

Sehingga untuk menanggulangi akibat dari kegiatan merokok, serta menghormati hak asasi manusia tersebut, pemerintah telah mengeluarkan beberapa peraturan, yang mengatur keberadaan produk tembakau, terutama rokok.

Peraturan yang diterbitkan pemerintah itu bertujuan agar dampak rokok tidak mengganggu dan membahayakan kesehatan perseorangan, keluarga, masyarakat dan lingkungan.

Peraturan pemerintah juga menyatakan penyelenggaraan pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan dilakukan oleh pemerintah. Termasuk pemerintah di daerah dengan cara mewujudkan kawasan tanpa rokok di beberapa lokasi.

Lokasi kawasan bebas rokok tersebut, antara lain di lokasi fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum. (adv/bp/rol)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.