AH Ari B
Penajam, helloborneo.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, berhasil meringkus pelaku curanmor (pencurian kendaraan bermotor).
Kanit Reskrim Polsek Penajam, Inspektur Satu Suriyanto, Senin mengatakan, Husein (27) ditangkap dikediamannya di Gang Rana RT 25 Kelurahan Penajam, Kecamatan Penajam, Jumat (11/12) dini hari sekitar pukul 04.00 Wita.
Awalnya, polisi kata Suriyanto mendapati satu unit sepeda motor pretelan tanpa dilengkapi nomor kendaraan dan surat-surat, kemudian sepeda motor tesebut diamankan di Mapolsek Penajam untuk dilakukan pemeriksan.
“Setelah diperiksa sepeda motor tersebut dipastikan milik salah satu warga yang melaporkan kehilangan sepeda motor kehilangan pada 23 November 2015 lalu,” jelasnya.
“Husein tidak dapat mengelak setelah petugas menunjukkan barang bukti sepeda motor yang dijualnya, dan tersangka mengaku mengaku telah menjual sepeda motor itu dengan harga Rp2 juta,” kata Suriyanto.
Husein yang saat ini mendekam di Polsek Penajam lanjut Suriyanto, dijerat pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Pada hari yang sama Satuan Reskoba Polres Penajam Paser Utara, juga berhasil menangkap seorang buruh serabutan berinisial Ars (33) karena tertangkap tangan membawa dan memiliki narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,5 gram.
Ars ditangkap di depan SPBU kilometer dua pada Jumat (11/12) malam sekitar pukul 20.00 Wita, saat ini Ars mendekam di Polres Penajam Paser Utara. Dan polisi masih berupaya untuk mengembangkan kasus tersebut,
Ars telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara. (bp/*esa)