AH Ari B
Penajam, helloborneo.com – Pelaksana tugas Sekretaris Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Tohar melarang Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) melakukan perekrutan tenaga honorer sebelum proses anjab (analisa jabatan) pegawai rampung.
“Jumlah pegawai honorer di lingkungan Pemerintah Kabuoaten Penajam Paser Utara sudah berlebihan, bahkan melebihi jumlah PNS (pegawai negeri sipil),” ungkap Tohar, saat dihubungi di Penajam, Jumat.
Dengan jumlah honorer yang sudah berlebih tersebut Tohar melarang SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, melakukan perekrutan tenaga honorer baru tanpa ada telaahan staf dan atas persetujuan kepala daerah.
“Honorer sudah mencapai 4.025 orang dan pemerintah harus menggelontorkan anggaran untuk gaji honorer itu mencapai Rp70 miliar,” katanya.
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, menurut Tohar akan melakukan rasionalisai atau pengurangan tenaga honorer melalui tes dan seleksi, sehingga dapat diperoleh tenaga honorer yang sesuai dengan kebutuhan di masing-masing SKPD.
“Untuk mengurangi beban keuangan daerah membayar gaji honorer itu, pemerintah daerah akan melakukan pengurangan honorer melalui seleksi,” ujarnya.
Selain melarang SKPD merekrut pegawai honorer baru, Tohar juga meminta SKPD untuk melakukan pengkajian ulang terkait beban kerja dan kebutuhan pegawai agar pegawai di masing-masing SKPD tidak berlebihan. (bp/*esa)