Dishub Penajam Sumbang PAD Rp200 Juta

Ady Kutu

 

Perda Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retrebusi Pengujian Kendaraan Bermotor Kabupaten penajam Paser Utara (Adi Kutu - Hello Borneo)

Perda Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retrebusi Pengujian Kendaraan Bermotor Kabupaten penajam Paser Utara (Adi Kutu – Hello Borneo)

Penajam, helloborneo.com – Dinas Perhubungan Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur memberikan sumbangan pendapatan asli daerah sekitar Rp200 juta melalui retribusi uji kir atau pengujian kendaraan bermotor.

“Periode Januari-November 2015 UPT-PKB (unit pengelola teknis daerah pengujian kendaran bermotor) melakukan uji kir mencapai 4.742 unit kendaraan dengan besaran retribusi yang masuk ke kas daerah sekitar Rp200 juta,” kata Bendahara Penerimaan UPT-PKB Dishub Kabupaten Penajam Paser Utara, Andi Ilham, saat dihubungi di Penajam, Rabu.

Pendapatan dari retribusi pengujian kendaraan bermotor tersebut lanjut Andi Ilham, melampaui dari yang ditargetkan pada tahun ini (2015) yakni, hanya Rp170 juta, namun sampai November 2015 terealisasi Rp200 juta.

Sementara Kepala UPT-PKB Dishub Kabupaten Penajam Paser Utara Firmansyah mengatakan, pada 2016 ditargetkan pendapatan retribusi dari pengujian kendaraan bermotor mencapai sekisar Rp200 juta, dengan meningkatkan sistem pelayanan dan mutu pelayanan yang lebih baik.

“Masyarakat Penajam Paser Utara yang melakukan uji kelayakan kendaraan terus meningkat, karena kesadaran masyarakat terhadap kendaraan yang laik jalan,” ujarnya.

UPT-PKB Dishub Kabupaten Penajam Paser Utara menurut Firmansyah, akan melakukan sistem jemput bola, UPT-PKB akan melakukan koordinasi dengan perusahaan serta kecamatan untuk melakukan uji kelaikan kendaraan.

“Petugas masih melakukan pengujian kendaraan bermotor secara manual sehingga belum dapat maksimal dalam melakukan uji kelaikan kendaraan,” katanya.

Selain itu kecilnya denda keterlambatan uji kelayakan kendaraan pada Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retrebusi Pengujian Kendaraan Bermotor yang menetapkan Rp600 sampai Rp1.000 per bulan tambah Firmansyah, juga menjadi kendala pada peningkatan retribusi pengujian kendaraan bermotor.

“Dengan sanksi denda yang ditetapkan itu membuat banyak masyarakat yang memilki kendaraan baru melakukan uji kelaikan berkala kendaraan satu sampai 3 bulan dari masa berlaku uji kir kendaraan,” ungkapnya.

Firmansyah berharap, keberadaan mobil uji kelayakan kendaraan serta regulasi dalam pelaksanaan kegiatan uji kendaraan dapat meningkatkan dan memaksimalkan kinerja petugas uji kendaraan UPT-PKB Dishub Kabupaten Penajam Paser Utara. (bp/*esa)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.