Ady Kutu

Kepala Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara Zullikar Tanjung (dua dari kiri) saat menemui para demonstran (Adi Kutu – Hello Borneo)
Penajam, helloborneo.com – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur Zullikar Tanjung menegaskan kedua oknum jaksa akan mendapatkan sanksi tegas sesuai amanat undang-undang, jika terbukti melakukan pemerasan.
“Terkait oknum jaksa yang meminta uang kepada keluarga terdakwa kasus korupsi itu sangat disayangkan, dan kami sudah melaporkan kedua oknum jaksa itu ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Samarinda dan sudah turun surat perintah pemeriksaannya,” jelas Zullikar Tanjung, saat dihubungi di Penajam, Selasa.
“Kedua oknum jaksa itu akan ditindak tegas, harus “zero tolerans” kalau memang terbukti menyalahi aturan keduanya akan mendapatkan sanksi sesuai undang-undang dan melalui mekanisme yang berlaku,” jelas Kajari.
Sebelumnya ratusan warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Penajam Untuk Hukum Berkeadilan melakukan aksi demo menuntut ketegasan Kepala Kejaksaan Negeri terkait dua oknum jaksa yang diduga meminta uang kepada keluarga terdakwa Olga Indira selaku Manajer Lembaga Perkreditan Desa (LDP) Indah Lestari yang menjadi terdakwa pada kasus korupsi ADD (anggaran dana desa) Desa Girimukti, Kecamatan Penajam 2009.
Pada aksi demo tersebut masyarakat menuntut adanya transparansi dalam mengusut tuntas kasus dugaan pemerasan yang dilakukan dua oknum jaksa yang bertugas di Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara berinisial TH dan RD untuk mengenakan pasal dengan hukuman paling ringan terhadap terdakwa Olga Indira. (bp/*esa)