AH Ari B
Penajam, helloborneo.com – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur akan memberikan sanksi kepada pegawai negeri sipil (PNS) dan tenaga honorer, jika menambah hari libur dari yang sudah ditentukan oleh pemerintah setempat.
Kepala Bagian Humas dan Protokol Sekretariat Kabupaten Penajam Paser Utara, Ady Irawan, saat dihubungi di Penajam, Kamis mengatakan, libur pegawai yang diberikan kepada seluruh pegawai terkait perayaan Natal yakni, mulai 24 Desember sampai 25 Desember 2015.
“Sesuai surat edaran terkait perayaan Natal pegawai diberi cuti bersama selama dua hari ditambah Sabtu dan Minggu, maka hari libur pegawai selama empat hari,” ujarnya.
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara lanjut Ady Irawan, mengimbau PNS dan tenaga honorer untuk tidak menambah libur atau cuti perayaan Natal, dan harus mematuhi ketentuan yang mengikat terhadap statusnya sebagai pegawai.
“Pemerintah daerah tidak mau menerima alasan, jika ada pegawai tidak masuk kerja pada 28 Desember 2015, maka akan dikenakan sanksi berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai,” kata Ady Irawan.
“Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, tidak akan melakukan razia pegawai di hari pertama masuk kerja, tapi masing-masing kepala dinas tetap diminta melakukan absensi sebagai monitoring,” jelasnya.
Kepala daerah tambah Ady Irawan, memimta Kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) melakukan pengawasan terhadap bawahannya yang tidak disiplin. Jika tidak melakukan pengawasan terhadap bawahannya, maka kepala SKPD bersangkutan juga akan dikenakan sanksi.
“Semua pengawasan menjadi tanggung jawab atasannya langsung. Kalau atasan yang bersangkutan tidak bertindak, maka atasannya juga bakal dikenakan sanksi, berdasarkan aturan disiplin pegawai, baik itu sanksi ringan, sedang dan berat,” katanya. (bp/*esa)