AH Ari B
Penajam, helloborneo.com – Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur Ahmad Usman mengimbau kelompok nelayan membentuk koperasi yang memilki badan hukum atau legalitas.
“Mulai 2016 pemberian dana hibah dan bantuan sosial hanya ditujukan untuk lembaga atau organisasi yang memilki legalitas, jadi saya imbau nelayan membentuk koperasi yang memilki badan hukum,” kata Ahmad Usman, saat dihubungi di Penajam, Selasa.
Sesuai dengan amanat surat edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 900/4627/SJ tertanggal 18 Agustus 2015 lanjut dia, menyebutkan penerima bantuan hibah atau bantuan sosial mulai 2016 harus berbadan hukum.
Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Penajam Paser Utara, menurut Ahmad Usman, akan bekerja sama dengan Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop UKM) untuk memberikan sosialisasi dan pembinaan kepada masyarakat nelayan terkait koperasi.
“Pembentukan koperasi sangat diwajibkan bagi nelayan yang berada di bawah naungan pemerintah daerah,” tegasnya.
Pembentukan koperasi tersebut tambah Ahmad Usman, sangat penting untuk seluruh kepompok nelayan karena, jika tidak membenruk koperasi maka bisa dipastikan para nelayan tidak akan mendapatkan bantuan dari pemerintah.
“Aturan Mendagri itu tambah agar bantuan yang diberikan tepat sasaran yakni, kepada masyarakat nelayan yang benar-benar membutuhkan,” ujarnya. (bp/*esa)