MR Saputra
Samarinda, helloborneo.com – Pelaku pencurian barang galangan kembali diamankan kepolisian. Kali ini barang-barang perusahaan milik Goij Pin Tjun dicuri oleh Fitran alias Petruk (31) pada selasa (2/2). Dia diamankan jajaran Reskrim Polsekta Sungai Kunjang saat sedang menambal ban motornya di kawasan Sungai Kunjang.
Goij Pin Tjun melaporkan di perusahaannya telah hilang beberapa spare part dan perlengkapan kapal pada (4/1) lalu. Dia kembali melapor saat barangnya kembali hilang. Polisi pun bergerak melakukan penyelidikan ke beberapa tempat.
Informasi kemudian didapat dari wakar galangan kapal. Kepolisian langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku. Pelaku diamankan tanpa melakukan perlawanan. Namun dari hasil introgasi kepolisian Fitran mengakui tidak hanya bertindak sendiri. “Saya tidak sendirian, ada teman-teman yang bantu, memang sudah kami incar galangan kapal itu,” ungkapnya.
Dia mengaku hasil penjualan barang curian itu dimanfaatkannya untuk bersenang-senang bersama teman. “Untuk beli rokok saja, untuk senang-senang sama teman,” jawabnya singkat.
Kanit Reskrim Polsekta Sungai Kunjang IPTU Heru Santoso menjelaskan pihaknya masih melakukan pengembangan karena ada kemungkinan barang bukti lain dan pelaku lain yang masih belum tertangkap.
“Kami masih kembangkan kasus ini. Karena kami masih mengejar pelaku lain. Karena menurut keterangan pelapor, terdapat sejumlah spare part, besi tua dan peralatan kapal lain yang belum diamankan,” ungkapnya.
Kerugian diperkirakan Rp 20 Juta berupa spare part caterpillar, pipa 3 inci, plat pres, besi siku-siku, beton nesser, oli, dan tabung elpiji.
Pelaku dijerat pasal 363 KUHP mengenai pencurian, dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara. (rol)