Berusaha Kabur, Pencuri Motor Didor Polisi

Eef JKN

Amat (Berbaju Kuning) tampak meringis menahan sakit akibat didor. (Eef JKN - Hello Borneo)

Amat (Berbaju Kuning) tampak meringis menahan sakit akibat didor. (Eef JKN – Hello Borneo)

Kuala Kapuas, helloborneo.com – Aksi pencurian yang dilakukan Muhammad Ali alias Amat (35 th) berakhir sudah. Lelaki yang kesehariannya bekerja serabutan ini, didor polisi karena berusaha kabur saat petugas Polsek Kapuas Murung dibantu Tim Buser dari Polres Kapuas, minta ditunjukkan barang bukti motor hasil curiannya di daerah Bati-bati, Kabupaten Tanah Laut, Kalsel.

Amat tampak meringis kesakitan saat petugas medis RSUD Kapuas mengeluarkan proyektil dari kaki kanan warga Desa Bentuk Jaya RT 03 A5 Kecamatan Dadahup ini. Sebelumnya Amat diringkus petugas di jalan tepat di atas Jembatan Palingkau Lama, Kecamatan Kapuas Murung, Kabupaten Kapuas, Sabtu (30/1) malam, sekira pukul 23.00 WIB.

Aksi pencurian motor (curanmor) yang dilakukan Amat, terjadi di delapan tempat. Sebagian besar sasaran pencuriannya adalah sepeda motor dan ada pula barang berharga jenis lain. Semua motor yang dicurinya, dijual dengan harga antara Rp2 juta sampai Rp3 juta.

Amat saat ditemui helloborneo.com di RSUD mengaku seorang diri etiap kali beraksi. Sedikitnya, ada lima motor yang sudah dia curi. Selain di wilayah Kapuas, juga di Kota Palangka Raya.

Uniknya, Amat mencuri motor tidak menggunakan kunci T, namun dengan cara melepas dan menyambung kabel kunci kontak. Tetapi apabila stang motor dikunci, Amat tak bisa mencurinya. “Semua motor yang saya curi sudah saya jual ke penadah, baik di Kapuas maupun di Bati-bati,” ungkapnya.

Dari hasil penyelidikan, Amat ternyata merupakan residivis kasus curanmor. Dia mengaku, pada tahun 2007 juga pernah ditangkap petugas di Kapuas, terkait kasus curanmor.

“Tahun 2007 saya dihukum tujuh bulan penjara. Saya tidak memiliki pekerjaan lain untuk mencari uang,” ungkap lelaki yang baru memiliki satu orang anak berusia sembilan bulan ini.

Kanit Reskrim Polsek Kapuas Murung, IPDA Supriadi SH, Senin (1/2) mengatakan, berdasarkan laporan polisi (LP), korban yang mengadu kehilangan motor sementara ini ada tiga orang. Untuk barang bukti yang diamankan di Bati-bati berupa Suzuki Satria F 150 cc.

“Pada saat kami mencari barang bukti bersama penadahnya, penadah kabur dan motor ditinggal di kebun,” kata Supriadi.

Dari beberapa LP yang diterima jajarannya, Amat mengakui dialah pelakunya. Antara lain di bulan Januari 2016 dengan tempat kejadian di A-5 Desa Dadahup. Korbannya adalah Taufik (30 th), warga sekitar, kehilangan sepeda motor Suzuki Satria F. Sedang terakhir adalah Yushadi juga kehilangan Satria F pada Sabtu (23/1) lalu, di SP 1 Palingkau Lama, Kecamatan Kapuas Murung.

Sebelumnya, Amat juga mengaku mencuri di A-2 Dadahup berupa sepeda motor jenis Yamaha Vixion. Akibat perbuatannya, pihak kepolisian menjerat Amat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dan diancam hukuman selama 7 tahun penjara. (rol)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.