Bagus Purwa

Kepala Bidang Tenaga Kerja, Disosnaker, Kabupaten Penajam Paser Utara, Sorijan Sihombing (Suherman – Hello Borneo)
Penajam, halloborneo.com – Dinas Sosial danTenaga Kerja (Disosnaker) Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, khawatir kenaikan upah minimum kabupaten pada 2016 berdampak terhadap pengurangan karyawan atau pemutusan hubungan kerja.
Kepala Hubungan Industrial dan Pengawasan Tenaga Kerja Disosnaker Kabupaten Penajam Paser Utara, saat dihubungi di Penajam, Senin mengatakan, penetapan UMK 2016 yang naik Rp90.000 menjadi Rp2.440.000 yang sebelumnya yakni pada 2015 Rp2.350.000, dikhawatirkan akan kembali terjadi PHK.
“Akhir-akhir ini dunia usaha sedang lesu. Jadi ada kekhawatiran kami, bakal kembali terjadi PHK dampak dari kenaikan UMK itu, terutama di perusahaan yang modalnya kecil,” katanya.
Sorijan Sihombing mempredikasi pemutusan hubungan kerja akan terjadi pada Maret 2016, karena pada bulan tersebut perusahaan baru melakukan pembayaran gaji kepada pekerja atau karyawan tiga bulan sekaligus sesuai UMK 2016.
“Namun kami belum bisa memprediksi berapa banyak pekerja yang terkena PHK yang akan terjadi di tahun ini (2016),” ujarnya.
“Jumlah pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja pada 2015, mencapai 800 orang dan terbanyak terjadi disektor usaha tambang batu bara,” jelas Sorijan Sihombing.
Selain itu menurutnya, ada satu perusahaan yang meminta penerapan UMK 2016 tersebut diberlakukan pada April 2016, sedangkan untuk Januari hingga Maret 2016 menggunakan UMK 2015 dengan alasan keuangan perusahaan tidak memungkinkan.
Permintaan penangguhan pemberlakukan UMK tersebut tambah Sorijan Sihombing, boleh dilakukan sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 1 Tahun 1999, namun penangguhan yang disampaikan itu tidak sesuai pasal 22 Permenaker itu.
“Perusahaan harus melampirkan hasil audit akuntan publik, persetujuan pekerja atau buruh serta berita acara pertemuan dengan para serikat pekerja dalam surat surat penangguhan pemberlakukan UMK itu,” katanya. (adv/bp/*esa)