Perusahaan Sawit di Penajam Minta Tangguhkan UMK 2016

AH Ari B

 

Sekretaris Disosnaker Kabupaten Penajam Paser Utara, Andi Singkerru (Bagus Purwa - Hello Borneo)

Sekretaris Disosnaker Kabupaten Penajam Paser Utara, Andi Singkerru (Bagus Purwa – Hello Borneo)

Penajam, halloborneo.com – Sejumlah perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di wilayah Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, meminta penangguhan pemberlakuan upah minimum kabupaten 2016.

Sekretaris Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kabupaten Penajam Paser Utara, Andi Singkeru saat dihubungi di Penajam, Selasa mengatakan, permintaan penangguhan pemberlakuan UMK 2016 tersebut, diduga harga TBS (tandan buah segar) kelapa sawit di Kalimantan Timur semakin menurun.

“Banyak perusahaan yang bergerak di perkebunan kelapa sawit saat ini mengeluhkan penurunan pendapatan,” ungkapnya.

Salah satu perusahaan perkebunan kelapa sawit yakni PT Mega Hijau, lanjut Andi Singkeru, meminta penerapan UMK 2016 tersebut diberlakukan pada April 2016, sedangkan untuk Januari hingga Maret 2016 menggunakan UMK 2015 dengan alasan keuangan perusahaan tidak memungkinkan.

“Kami menduga permintaan penangguhan penerapan UMK oleh perusahaan itu, akibat TBS kelapa sawit semakin murah sehingga pendapatan tidak sebanding dengan biaya operasional,” katanya.

Meskipun seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah Penajam Paser Utara, berjanji akan menerapkan UMK 2016 yang telah ditetapkan sebesar Rp2.440.000, namun menurut Andi Singkeru, tidak sedikit perusahaan yang mengeluhkan kondisi pada saat ini.

“Kami khawatir dengan semakin menurunnya harga minyak dan gas, TBS kelapa sawit serta batu bara, bisa berpotensi terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) massal seiring kenaikan UMK pada tahun ini (2016),” katanya. (bp/*esa)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses