MR Saputra
Tana Paser, helloborneo.com – DPRD dan Dinas Pendidikan (Dispen) Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, mengadakan rapat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif Pendidikan, Selasa (9/2). Bersama dengan para pendidik dan pihak-pihak terkait, rapat bertujuan untuk mengetahui kendala dan solusi penyelenggaraan pendidikan di Kabupaten Paser.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Paser, Shafruddin mengatakan sarana prasarana keagamaan para siswa harus tersedia. Karena melihat kenyataannya di lapangan, masih banyak sekolah tidak menyediakan sarana penunjang keagamaan. Sarana yang disediakan hanya Masjid untuk agama islam, sedangkan agama lain minim fasilitas.
“Sarana penunjang keagamaan pun dinilai masih minim, semisal ruang praktek di setiap sekolah. Akibatnya siswa yang beragama minoritas harus mengalah dengan jumlah mayoritas. Sementara aturan dari Kemenag menganjurkan pemerintah harus menyediakan ruangan tersebut,” jelas Shafruddin.
Tim Panitia Khusus (Pansus) Raperda Komisi II DPRD Paser, Herman Setiawan menyampaikan terimakasihnya pada pelaku pendidikan yang telah memberikan saran untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Kabupaten Paser. Ia sependapat dengan usulan Ketua Nahdlatul Ulama (NU) Paser yang mengusulkan Siswa SMP sederajat yang beragama muslim wajib bisa membaca Alquran.
“Sementara yang belum bisa tidak harus ditolak dari sekolah, melainkan dibimbing dengan kegiatan ekstrakulikuler ataupun pelajaran tambahan lainnya yang fokus pada pendidikan Alquran,” ucap Herman.
Dari rapat juga dibahas permasalahan penyelenggaraan pendidikan di Paser beberapa tahun terakhir banyak yang harus diperbaiki. Terutama terkait kurikilum 2013, yang menurutnya sistem pengajarannya hanya menyampaikan pengetahuannya saja. Sedangan kegiatan-kegiatan pendukung pendidikan tidak dilakukan. (adv/rol)