MR Saputra

Polres Samarinda ungkap kasus narkoba. (MR Saputra – Hello Borneo)
Samarinda, helloborneo.com – Dalam perayaan Imlek tahun ini, Polres Samarinda, Kalimantan Timur, berhasil melakukan pengungkapan kasus narkoba, tercatat ada 5 kasus telah terungkap.
Polisi awalnya hanya bergerak menangkap penjualan kecil, di empat tempat. Rata-rata penangkapan penjualan sabu-sabu Sabtu (6/2) di Jalan Pahlawan, tepatnya didepan SMK 1 Kelurahan Sidomulyo, Samarinda Ulu. Polisi menangkap 2,99 gram sabu dari Danny (27) seharga 3,6 juta rupiah.
Di Jalan Kadrie Oening juga tertangkap tersangka lain di dekat lampu merah. Petugas menggeledah dan menemukan 0,47 gram sabu yang diakui Dwiki (20) digunakan sendiri agar dia bisa melek dalam beraktifitas. “Biasanya saya pakai untuk belajar, karena saya kuliah sambil bekerja,” jelasnya.
Di Jalan Slamet Riyadi tepatnya di seberang jembatan mahakam. Polisi juga menangkap dua orang tersangka, Ismail (33) dan Alimuddin (36) yang merasa terjebak dengan skenariS Saleh. Dia membantah Petugas, “Saya bukan pengedar pak, saya hanya ambil kendaraan saya sama si saleh itu,” kata Ismail.
Dia menambahkan saat bertemu dengan si Saleh, kendaraanya dimasukkan sebuah bungkusan hitam. Dia pun tidak tahu apa isi bungkusan itu. Sampai saat penggeledahan ditemukan sabu-sabu seberat 4,67 gram senilai Rp6 juta.
Keesokan harinya, minggu (7/2) polisi juga menangkap pengguna di Jalan Bojonegara Rt 25 Kelurahan Simpang Pasir Kecamatan Palaran, Andika (28) dan Iwan (40) ditangkap beserta barang bukti uang senilai Rp1,2 juta hasil penjualan sabu-sabu bersama bb 5 poket sabu-sabu senilai Rp2,6 juta.
Terakhir polisi menangkap pedagang double L sebanyak 67 ribu butir senilai Rp15 juta. Mustafa (46) ditangkap saat sedang nukang membangun rumahnya. Ia dulu sempat bekerja di pelabuhan, namun memutuskan berhenti dan menjadi pengangguran, untuk memenuhi kebutuhan keluarganya ia berjualan narkoba.
Menurut Kasat Reskoba Polresta Samarinda, Kompol Belny Warlansyah mengatakan semua pelaku diganjar pasal Pasal 196 dan Pasal 197 Undang-Undang RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara. (rol)