Polres Penajam Tangkap Warga Saat Nikmati Sabu

Dika

 

Barang bukti yang disita Satreskoba Polres Penajam Paser Utara, dari tangan US pelaku penyalahgunaan narkoba (Dika - Hello Borneo)

Barang bukti yang disita Satreskoba Polres Penajam Paser Utara, dari tangan US pelaku penyalahgunaan narkoba (Dika – Hello Borneo)

Penajam, halloborneo.com – Kepolisian Resor Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, menangkap seorang warga tengah menikmati narkoba jenis sabu-sabu di salah satu kamar hotel di daerah itu.

“Warga RT 04 Kelurahan Penajam berinisial US (26) itu ditangkap ketika sedang mengkonsumsi sabu-sabu, di salah satu kamar hotel kelas melati, Selasa (9/1) sekitar pukul 19.00 Wita,” ungkap Kepala Urusan Pembinaan Operasi Satuan Reskoba Polres Penajam Paser Utara, Inspektur Dua Singgih di Penajam, Rabu.

Selain mengamankan US, personel Satuan Reskoba Polres Penajam Paser Utara lanjut Singgih, juga berhasil menyita barang bukti, satu buah alat hisap atau bong, empat buah korek api dan plastik bening bekas pembungkus sabu-sabu.

“Polisi menemukan sisa sabu-sabu dalam pipet bong atau alat hisap yang belum sempat dibakar oleh US,” jelasnya.

Penangkapan US menurut Singgih, bermula dari laporan yang diterima Satreskoba Polres Penajam Paser Utara, bahwa di salah satu kamar hotel kelas melati di RT 05 Kelurahan Penajam, Kecamatan Penajam, diduga tengah terjadi penyalahgunaan narkoba.

“Kami tindak lanjuti laporan itu dengan melakukan penggerebekan dan berhasil menemukan US di kamar nomor dua tengah menikmati narkoba,” ujarnya.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, US mengaku sabu-sabu tersebut diperoleh dari Samarinda. Dia (US) kami tetapkan tersangka dan dijerat pasal 112 ayat (1) subsider pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara,” kata Singgih.

Tersangka (US) yang merupakan TO atau target operasi polisi tersebut tambahnya, diperiksa intensif untuk mengembangkan jaringan pengedar narkoba. (bp/*esa)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.