Jatam Desak Gubernur Audit Seluruh Tambang Kaltim

Gusti

Bupati PPU Diminta Audit dan Umumkan Darurat Lubang Tambang

PH Air lubang bekas tambang RT 04 Kelurahan Buluminung tak layak. (Ist - Jatam)

PH Air lubang bekas tambang RT 04 Kelurahan Buluminung tak layak. (Ist – Jatam)

Penajam, helloborneo.com – Dinamisator Lingkungan dari Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) mendesak Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), untuk melakukan audit pada seluruh tambang yang ada. Dan juga meminta bersama Bupati Penajam Paser Utara (PPU) mengumumkan Darurat Lubang Tambang.

Gubernur Kaltim, dan Bupati PPU juga diharapkan mendorong pengusutan Pidana Lingkungan Hidup sesuai dengan pasal 97–112 UU nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Baru-baru ini bukan lagi anak-anak yang menjadi korban namun merenggut nyawa pemuda yang menjadi tulang punggung keluarganya. Pemegang Ijin dan Penanggungjawab Usaha dan Pejabat Pengawas Tambang PPU harus diproses hukum karena lalai memastikan Reklamasi tak dijalankan.

Seperti diberitakan helloborneo.com, Agus Kurniawan (20), Jumat (12/2) pukul 03.15 ditemukan tewas tenggelam di lubang bekas tambang batu bara RT 04 Buluminung. Iwan adalah korban pertama yang meninggal di lubang bekas galian tambang PPU, dan menjadi korban keganasan tambang ke 19 di Kaltim.

Berdasarkan keterangan warga setempat, kolam tersebut merupakan bekas tambang batu bara yang diduga milik PT BEK. Lubang bekas tambang ini telah ditinggalkan sejak tahun 2010 akhir, dan dibiarkan terbuka 5 tahun ini.

Dengan ditinggalkanya kolam bekas lubang tambang tanpa adanya penutupan kembali melanggar ketentuan PP No 78 tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pasca tambang, dimana harus dilaksanakan Reklamasi setelah tidak adanya Operasi Produksi terhitung paling lambat 30 hari kalender.

Jarak lubang tambang sangat dekat dengan pemukiman yaitu 350 meter mengakibatkan banyak anak-anak bermain disana meskipun ada plang peringatan ada, namun akses untuk menuju kolam terbuka, sehingga mudah didatangi dan dijadikan tempat rekreasi oleh warga.

“Dekatnya lubang tambang dengan pemukiman diduga melanggar Permen Lingkungan Hidup No 4 Tahun 2012 tentang Indikator Ramah Lingkungan untuk Usaha atau Kegiatan Penambangan Terbuka Batubara minimal 500 meter,” ujar Divisi Lapor Kasus Jatam Kaltim, Ketut Bagia Yasa

Teresia Jari, Tim Peneliti Air Jatam Kaltim usai pengecekan di lokasi, Sabtu (13/2) menemukan baku mutu air kolam mencapai PH 3.76. artinya sangat asam dan berbahaya, melampaui baku mutu yang ditentukan Perda Kaltim No 2 tahun 2011 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air.

Dari catatan Jatam Kaltim, PT BEK memiliki IUP dengan Nomor SK545/02-IUP OP/EKONOMI/XII/2009 dengan luas 2.704 hektar, menambang di Lokasi Kelurahan Buluminung, Kecamatan Penajam, Kabupaten PPU. (rol)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.