Dika
Penajam, helloborneo.com – Legislator dari Komisi III DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Jamaluddin menyatakan proyek pembangunan saluran pembuangan air senilai Rp800 juta telah melampaui batas kontrak pengerjaan, namun hingga kini pengerjaan belum selesai.
“Pembangunan pembunagan saluran air di RT 03 dan 05 Kelurahan Saloloang itu masuk pada APBD 2015, seharusnya sudah selesai, tapi kenapa pada tahun ini (2016) pengerjaan masih berlangsung,” kata Jamaluddin saat dihubungi di Penajam, Senin.
“Sesuai aturan pengerjaan proyek yang bukan “multiyears” atau proyek tahun jamak harus selesai pada tahun itu tidak boleh melebih tahun berjalan. Jadi proyek saluran pembuangan air itu menyalahi peraturan,” jelas politisi Partai Golkar tersebut.
Jamaluddin yang juga sebagai Sekretaris Komisi III DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara itu mengatakan, permasalahan pembangunan saluran pembuangan air tersebut telah disampaikan kepada Bupati Yusran Aspar.
“Setelah kami sampaikan, kepala daerah langsung meminta meminta instansi terkait untuk menyelesaikan permasalahan itu,” ujarnya.
Sementara Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pemukiman dan Prasarana Wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara, Alimuddin, menurut Jalamluddin, membantah informasi yang menyebutkan proyek yang belum selesai tersebut sudah dibayar seratus persen oleh pemerintah daerah.
Komisi III DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara, tambahnya, akan melakukan pengecekan dengan melakukan sidaj (inspeksi mendadak) terhadap pengerjaan saluran pembuang air Kelurahan Saloloang tersebut . (adv/bp/*esa)