DPRD Penajam : Regulasi Perkeretaapian Harus Diubah

AH Ari B

 

Ketua DPRD Kabupaten PPU, Nanang Ali SE (Bagus Purwa – Hello Borneo)

Ketua DPRD Kabupaten PPU, Nanang Ali SE (Bagus Purwa – Hello Borneo)

Penajam, helloborneo.com – Ketua DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Nanang Ali mengatakan, regulasi atau aturan tentang perkeretaapian harus diubah agar tidak sampai terjadi hambatan.

“Regulasi perkeretaapian harus dibahas lebih lanjut dengan kementerian terkait karena dinilai cukup menghambat,” kata Nanang Ali saat dihubungi di Penajam, Selasa.

Sejak diresmikan Presiden RI Joko Widodo pada akhir 2015, lanjut Nanang Ali, rencana pembangunan rel Kereta Api Borneo di Kawasan Industri Buluminung, Kecamatan Penajam, hingga saat ini belum bisa dilaksanakan.

“Pemerintah daerah terhambat aturan dari pemerintah pusat untuk melaksanakan pembangunan rel kereta api itu,” ujar politisi Partai Golkar tersebut.

Nanang Ali menegaskan, pemerintah daerah bersama pemerintah provinsi harus mendesak pemerintah pusat untuk mengubah regulasi atau aturan tentang perkeretaapian tersebut.

Pelaksanaan pembangunan rel Kereta Api Borneo dengan nilai investasi sekitar Rp72 triliun tersebut menurut Nanang Ali, terkendala Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2009 dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 19 tahun 2011 terkait perkeretaapian.

Pada regulasi tersebut, tambah Nanang Ali, disebutkan kereta api khusus harus memiliki tambang sendiri atau harus mengangkut hasil tambang sendiri dan tidak boleh hasil tambang perusahaan lain.

“Keberadaan kereta api itu, tujuannya untuk mengangkut atau memfasilitasi hasil tambang dari seluruh perusahaan di Kalimantan Timur,” jelasnya. (adv/bp/*rol)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.