Bagus Purwa
Penajam, helloborneo.com – Kepolisian Resor Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, berhasil meringkus dua pengetap bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Penajam Paser Utara, Ajun Komisaris Cheery Sinta Simamora di Penajam, Kamis mengatakan, kedua pengetab BBM bersubsidi yang berhasil diringkus tersebut yakni Nr (36) warga RT 04 Kelurahan Sepan dan Ju (52) warga RT 03 Kelurahan Pemaluan, Kecamatan Sepaku.
“Pengungkapan penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut saat Unit Tipiter berpatroli di daerah itu, dan berhasil menangkap Nr dan Ju dengan barang bukti sekitar 500 liter solar bersubsidi tanpa dilengkapi dokumen,” ungkapnya.
Pengungkapan pengetab BBM bersubsidi itu kata Cheery Sinta Simamora, berawal dari penangkapan Nr dengan barang bukti tiga jerikan berisi 100 liter solar yang diangkut dengan sepeda motor tanpa bisa menunjukkan dokumen pengangkutan.
“Setelah dikembangkan, kami kemudian berhasil menangkap Ju dengan barang bukti sekitar 400 liter solar bersubsidi tanpa dilengkapi dokumen yang disimpan dalam dua buah drum dan 4 buah jeriken,” katanya.
Solar bersubsidi yang dibeli Rp6.000 per liter dari Ju tersebut, lanjut Cheery Sinta Simamora, djual kembali oleh Nr dengan harga Rp7.000 per liternya. Dan Ju solar memperoleh solar dari salah satu pengetab yang membeli di SPBU (stasiun pengisian bahan bakar umum) di sekitar daerah itu.
“Setelah dilakukan pemeriksaan dan terbukti adanya penyalahgunaan BBM bersubsidi, keduanya kami tetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 480 KUHP dan atau pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang penyalahgunaan BBM bersubsidi dangan ancaman pidana 6 tahun penjara,” tegasnya.
Kasus minyak ilegal tersebut tambah Cheery Sinta Simamora, masuk daftar prioritas Polres Penajam Paser Utara, sehingga rutin melakukan patroli untuk menekan penyalahgunaan BBM bersubsidi di wilayah Penajam Paser Utara. (bp/*esa)