AH Ari B
Penajam, helloborneo.com – Kementerian Dalam Negeri menginstruksikan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, menerbitkan KIA (kartu identitas anak) untuk anak di bawah 17 tahun.
“Instruksi penerbitan KIA itu, karena Disdukcapil berhasil mencapai target pencatatan dan penerbitan akta kelahiran usia 0-19 tahun pada September 2015,” kata Kepala Disdukcapil Kabupaten Penejam Paser Utara, Suyanto saat dihubungi di Penajam, Sabtu.
Pemeritah pusat lanjut dia, mulai menerapkan program KIA tahun ini (2016) bagi 50 kabupaten dan kota se-Indonesia, dan Kabupaten Penajam Paser Utara sebagai salah satu kabupaten yang ditunjuk menerbitkan KIA pada 2016 ini.
Kartu Identitas Anak tersebut menurut Suyanto, untuk kebutuhan pendataan pemerintah, serta mempermudah akses anak dalam berbagai urusan administrasi, seperti buku tabungan, berobat dan urusan administrasi lainnya.
“Sisi pendataan pemerintah, ke depannya akan mempermudah sinkronisasi ke KTP elektronik saat anak dewasa. Jadi Data kependudukan KIA itu akan dipakai untuk KTP, hanya tinggal mengganti nomornya saja,” jelasnya.
Suyanto berharap, Kemendagri segera mengirim blanko Kartu Identitas Anak tersebut, karena rencana penerbitan KIA akan mulai dilaksanakan pada April 2016.
“Kami juga berharap ada anggaran yang disediakan pemerintah daerah, karena subsidi dari pusat untuj blanko hanya sementara, dan daerah juga harus menyediakan sendiri tinta ‘ribbon’ atau jenis tinta untuk pencetakan kartu identas itu,” katanya. (adv/bp/*esa)