Bagus Purwa
Balikpapan, helloborneo.com – Pemerintah Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, memenangkan gugatan perdata terkait penutupan lokalisasi Lembah Harapan Baru di kilometer 17 Karang Joang, Balikpapan Utara, melalui putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia.
“Putusan MA yang dikeluarkan pada Oktober 2015, telah memenangkan pemerintah kota selaku tergugat, gugatan itu diajukan oleh para penghuni dan pengelola lokalisasi LBH (lembah harapan baru),” jelas Kabag Hukum Sekretariat Kota Balikpapan, Daud Pirade, saat dihubungi di Balikpapan, Senin.
Putusan MA tersebut lanjut dia, telah diterima oleh Pemerintah Kota Balikpapan, sehingga tidak ada lagi upaya hukum terkait penutupan LBH di kilometer 17 tersebut.
“Yang pasti itu sudah ditutup. Mau banding apalagi, kasasi tidak ada apa yang mau dibanding, pokoknya sudah final tidak ada lagi upaya hukum,” tegas Daud Pirade.
Penutupan lokalisasi Lembah Harapan Baru di kilometer 17 tersebut menurutnya, telah selesai dan sesuai prosedur hukum, karena hakim menolak tuntutan para penghuni dan pengelola lokalisasi LBH itu.
“Gugatan mereka ditolak oleh hakim MA, ini bukan bicara soal lahannya tapi keabsahan hukum lokalisasi itu ditutup,” kata Daud Pirade.
Sebelumnya para penghuni dan pengelola lokalisasi LBH menggugat SK (surat keputusan) Wali Kota Balikpapan Nomor 188.45-12 Tahun 2013 tentang penutupan lokalisasi di kilometer 17 Karang Joang, Balikpapan Utara.
Pemerintah Kota Balikpapan, telah memulangkan ratusan penghuni lokalisasi tersebut, dengan memberikan dana pemulangan kepada mereka. (bp/*esa)