Menghukum Pembentuk Hukum yang Tak Taat Hukum

Oleh: Freddy Ferdinant Sanses, S.H dan Siska Octa Melinda, S.H

Siska Octa Melinda, S.H. (Ist)

Siska Octa Melinda, S.H. (Ist)

Freddy Ferdinant Sanses, S.H. (Ist)

Freddy Ferdinant Sanses, S.H. (Ist)

“Dan Bangsa yang hipokrit adalah bangsa yang lantang menyatakan dirinya beradab, namun vulgar mempertontonkan pengingkaran terhadap hak anak dan terus berpura-pura dalam peradabannya.”

 

Bengkulu, helloborneo.com – Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) merupakan tonggak sejarah peradaban manusia. DUHAM bukan hanya memperkokoh kedudukan hukum alam yang berpandangan manusia lahir dalam keadaan equal, lebih dari itu dengan adanya deklarasi tersebut mempertegas reaksi atas masifnya gerakkan yang menodai nilai kemanusiaan yang terjadi di beberapa belahan dunia dan merupakan manifestasi keberpihakkan manusia dunia terhadap nilai kemanusian itu sendiri.

Perhatian dunia internasional terhadap hak asasi menjadi agenda besar pada abad ke-20, termasuk pula pengakuan tentang hak asasi anak. Pada tahun 1989, masyarakat internasional memiliki instrumen hukum berupa Konvensi Hak Anak (UN’s Convention on the Right of the Child).

Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak merupakan manifestasi dari kewajiban hukum Indonesia sebagai negara peserta (state party) setelah meratifikasi Konvensi Hak Anak. Pada hakikatnya kedua Undang-undang ini menegaskan adanya tanggungjawab orangtua, keluarga, masyarakat, Pemerintah dan Negara untuk melindungi hak-hak anak.

Permasalahan anak adalah paradoks. Begitu kompleks dan membutuhkan good will dan good action dari semua pemangku kepentingan. Kekerasan terhadap anak adalah bentuk terburuk penganuliran hak-hak dasarnya yang seharusnya dihormati dan senantiasa dijaga. Suharto mengelompokkan kekerasan terhadap anak menjadi; kekerasan fisik, kekerasan psikologis, kekerasan seksual, dan kekerasan sosial.

Realitas di dalam masyarakat terdapat 1 (satu) bentuk kekerasan yang masih tabuh dan berada pada wilayah pengabaian. Bentuk kekerasan tersebut adalah kekerasan sosial. Salah-satu bentuk dari kekerasan sosial terhadap anak adalah tindakan eksploitasi ekonomi terhadap anak yang dilakukan orangtua dan/atau pengasuh anak yang dalam praktiknya rentan terjadi pada kelompok anak jalanan.

Berdasarkan penjelasan UU PA, salah-satu bentuk tindakan eksploitasi ekonomi terhadap anak adalah tindakan pemanfaatan tenaga atau kemampuan anak oleh pihak lain untuk mendapatkan keuntungan materiil. Modus operandi yang lazim digunakan dalam mengeksploitasi ekonomi terhadap anak adalah memaksa atau menyuruhlakukan anak untuk mengemis.

Pihak yang dapat dipidana dalam kekerasan terhadap anak tersebut tidak terbatas pada pihak yang dengan sengaja dan secara aktif melakukan tindakan ekspolitasi ekonomi terhadap anak. Dimungkinkan juga dapat mengkriminalkan pihak lain yang memiliki peran dan tanggungjawab dalam penghapusan eksploitasi terhadap anak, namun abai, melakukan pembiaran dan mendiamkan terjadinya tindakan eksploitasi ekonomi terhadap anak.

Pasal 76I UU PA melarang bagi setiap orang yang membiarkan adanya tindakan eksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual terhadap Anak dan berdasarkan Pasal 88 terhadap pelanggar ketentuan tersebut diancam dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

Substansi pada pasal di atas terkandung ide, cita-cita dan konsep yang kudus dan ideal dalam rangka perlindungan anak. Sangat akomodatif dan komprehensif secara substansial. Lalu, terhadap siapa saja ketentuan pidana tersebut dapat dikenakan ?. Dapatkah kita menghukum pembentuk hukum (Pemerintah) yang abai dalam memenuhi hak-hak dasar anak ?.

Untuk menjawab pertanyaan di atas, dapat diidentifikasi melalui frasa “setiap orang”. Pasal 1 angka 16 UU PA menyebutkan “Setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi”. Lalu apakah Pemerintah/Pemerintah Daerah sebagai salah-satu lembaga pembentuk hukum dapat dikualifikasikan sebagai korporasi?.

Istilah korporasi dikenal dalam lapangan hukum pidana sedangkan dalam hukum perdata dikenal dengan terminologi badan hukum (rechtpersoon) yang kemudian terbagi menjadi badan hukum privat dan badan hukum publik. Menurut C.S.T. Kansil dan Cristine S.T Kansil, Badan Hukum Publik (Publiek Rechts Persoon) adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum publik atau yang menyangkut kepentingan publik atau orang banyak atau Negara umumnya.

Semua lembaga Negara organ pemerintahan adalah juga badan hukum yang bersifat dan karenanya dapat menyandang hak dan kewajiban tersendiri yang terpisah dari individu anggota atau pengurusnya. Berdasarkan hal tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa Pemerintah/Pemerintah Daerah dapat dikualifikasikan sebagai korporasi (subyek hukum) yang menyandang hak dan kewajiban hukum.

Terkualifikasinya Pemerintah/Pemerintah Daerah sebagai korporasi menimbulkan konsekuensi hukum, yakni dapat dituntutnya Pemerintah/Pemerintah Daerah yang abai, membiarkan terjadinya eksploitasi ekonomi terhadap anak dan tidak memenuhi kewajibannya sebagai Pemerintah (omissie delict).

Pemerintah/Pemerintah Daerah sebagai korporasi yang membiarkan terjadinya eksploitasi ekonomi terhadap anak dapat dipidana melalui pidana denda Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) serta berdasarkan Pasal 10 KUHP Pengadilan dapat mengumumkan putusan hakim yang menyatakan Pemerintah bersalah.

Selanjutnya, menurut penulis, terdapat pilihan pidana tambahan lainnya yakni memerintahkan kepada Pemerintah/Pemerintah Daerah untuk tunduk dan melaksanakan kewajibannya sebagaimana yang diamanahkan UU PA melalui penetapan Hakim.

Melalui tulisan ini, penulis menyampaikan salam dari anak-anak jalanan yang tereksploitasi secara ekonomi kepada Pemerintah/Pemerintah Daerah. Salam yang berisi harapan dan permintaan kepada anda penguasa!, untuk menyegerakan diri berbuat, tidak hanya diam dan mendiamkan keadaan mereka saat ini.

Pandanglah mereka (anak jalanan) sebagai manusia yang memiliki hak dan berhak, bukan sebagai bagian dari pelanggar keamanan dan ketertiban umum sebagaimana yang terdefinisi dari stigmasisasi selama ini. Jangan pula kau berang, mereka hanya ingin melihat pemerintahnya kreatif dalam dunia nyata, bukan pada dunia wacana yang kau bumbui dengan program-program sialan yang sloganistik itu.

Pidana adalah dan akan tetap harus dipandang sebagai ultimum remedium. Merkel, seorang yuris Jerman berujar: Der Strafe komt eine subsidiare Stellung Zu (tempat [hukum] pidana selalu subsider (bukan primer) terhadap upaya hukum lainnya.

Apabila suatu waktu nanti terdapat Hakim menghukum pembentuk hukum (Pemerintah) yang tak taat hukum, pahamilah itu adalah sebuah gejala yang menunjukkan suatu entitas politik yang disebut “negara” tengah sakit dalam peradabannya. (rol)

 

TENTANG PENULIS

 

Freddy Ferdinant Sanses dilahirkan di Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan, pada tanggal 24 Januari 1994. Anak ke-4 dari 4 bersaudara dari pasangan Samir Aksa dan Nurjannah. Pendidikan formal dari jenjang Sekolah Dasar hingga Sekolah Menengah Atas diselesaikan di Kota Lubuklinggau.

Penulis memiliki ketertarikan terhadap dunia hukum sejak masih duduk di bangku SMA yang pada akhirnya menempuh studi di Fakultas Hukum Universitas Bengkulu. Terhadap topik penelitiannya, penulis dengan sensitifitasnya terhadap lingkungan mulai tergerak ketika melihat keberadaan anak jalanan yang dimobilisasi di Kota Bengkulu.

Berangkat dari kegelisahan tersebut, penulis dengan beberapa rekan di Fakultas Hukum dan beberapa Fakultas lain lingkup Universitas Bengkulu melakukan kajian strategis untuk mengawali kegiatan swadaya sosial untuk anak jalanan. Model swadaya tak langsung (indirect services) dipilih untuk menjadi acuan utama dalam membangun gerakan tersebut.

Gerakan yang dibangun dengan nama komunitas Imparsial tersebut, menelurkan beberapa program yang teralisasi di antaranya FGD (identifikasi masalah dan merumuskan solusi), audiensi dengan Pemerintah Kota Bengkulu, Kampanye Anti Eksploitasi Ekonomi terhadap Anak, Talk Show bersama Swara UNIB, Peringatan Hari HAM se-dunia. Penulis mengakui terdapat kekurangan dalam membangun dan merealisasikan beberapa program Imparsial.

Namun, setidaknya terdapat 3 (tiga) solusi yang ditawarkan Imparsial kepada Pemerintah Kota Bengkulu yang di follow up; Raperda penyelenggaran perlindungan anak, pembuatan rumah singgah serta pelibatan pihak swasta (Corporate Social Responsibility) dalam pengentasan masalah anak.

Pengalaman Organisasi:
• Ketua I OSIS SMA Negeri 7 Lubuklinggau
• Ketua Umum Latihan Kepemimpinan Siswa (LKS) SMA Negeri 7 Lubuklinggau
• IKA LKS Kota Lubuklinggau
• Wakil Ketua Angkatan IKA LKS Provinsi Sumatera Selatan Angkatan XVII
• Forum Lingkar Pena Kota Lubuklinggau
• Forum Mahasiswa Silampari Bengkulu
• Mahasiswa Hukum Pecinta Alam (MAHUPALA) FH UNIB
• Himpunan Mahasiswa Islam Komisariat Hukum
• PARADISE
• PARALEGAL
• IMPARSIAL
Contact Person:
• HP/WA : 081271484910/081996141212
• Email : freddysanses@gmail.com

 

Siska Octa Melinda, S.H
Tempat, Tanggal Lahir : Lubuklinggau, 4 Oktober 1994
Usia : 20 Tahun
Agama : Islam
Status Perkawinan : Belum Kawin
Pendidikan Terakhir : S1 Hukum Universitas Bengkulu
Tinggi Badan : 165 cm
Berat Badan : 57 kg
Alamat : Jln. Pembangunan No. 163 RT. III Kel. Pelita Jaya, Kec. Lubuklinggau Barat I, Kota Lubuklinggau
Telepon : 082179496556
Alamat E-mail : siskaoctamelinda@yahoo.co.id

RIWAYAT PENDIDIKAN
Tahun Lulus Pendidikan Tempat Jurusan
2005 SDN 5 Lubuklinggau –
2008 SMPN 7 Lubuklinggau –
2011 SMA Xaverius Lubuklinggau IPA
2015 Fakultas Hukum UNIB Bengkulu HTN/HAN

PENGHARGAAN
Tahun Bentuk Penghargaan Pemberi
2015 Lulus Dengan Pujian Dekan Fakultas Hukum Universitas Bengkulu
2015 Lulusan Termuda Dekan Fakultas Hukum Universitas Bengkulu
ORGANISASI

Tahun Organisasi Jabatan
2013 Perhimpunan Mahasiswa Peradilan Semu Wakil Ketua Bagian Pidana
2013 Himpunan Mahasiswa Islam Anggota

(Sumber : Penulis)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.